Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa ia Terdakwa AL HADAD ZIDNY ILMAN SUTOPO Bin GENDRO SUTOPO Pada hari Senin, tanggal 11 November 2024, sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Glondonggede, Dusun Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyediakan Narkotika Golongan I”. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 09 November 2024, sekira pukul 09.00 Wib teman Terdakwa yang bernama Lk. GAYUS (DPO) menelpon Terdakwa menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa menjawab “ada, tapi di teman saya, namanya Lk. TORO (DPO)” selanjutnya Lk. GAYUS (DPO) meminta tolong kepada Terdakwa untuk dibelikan narkotika jenis sabu dengan mentransfer uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ke rekening Lk. TORO (DPO), selanjutnya Terdakwa menelepon Lk. TORO (DPO) memesan narkotika jenis sabu, yang kemudian dijawab Lk. TORO (DPO) dengan menyuruh Terdakwa datang Kec. Sarang, Kab. Rembang, Terdakwa berangkat dari rumahnya ke tempat Lk. TORO (DPO) pada hari Minggu, tanggal 10 November 2024 pukul 13.00 Wib, sesampainya sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa membeli 1 (satu) paket narkoba jenis sabu sebesar Rp. 1.000.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk dipakai sendiri, Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) diantaranya merupakan titipan dari Lk. GAYUS (DPO), kemudian Terdakwa terlebih dahulu menggunakan narkotika jenis sabu bersama-sama dengan Lk. TORO (DPO), selanjutnya pada pukul 22.00 Wib Terdakwa kembali pulang menuju Tuban dan sampai di di Jl.Raya Glondonggede, Ds.Glondonggede, Kec.Tambakboyo, Kab.Tuban sekira pada pukul 01.00 WIB.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada Lk. TORO (DPO) adalah untuk dijual atau diberikan kepada Lk. GAYUS (DPO) dan oleh karena dari pembelian narkoba jenis sabu titipan tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
- Bahwa anggota kepolisian yaitu Saksi DIMAS AKBAR dan Saksi HILBED SAPUTRA setelah mendapatkan laporan dari Masyarakat, pada hari Senin, tanggal 11 November 2024 sekira Pukul 01.00 Wib melakukan pemeriksaan kepada Terdakwa yang baru saja turun dari bus di tepi jalan raya glondonggede, Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban dengan disaksikan oleh petugas Satpam PT.SBI yang bernama SUNTARI dan SUGENG PRAYITNO, setelah dilakukan penggeledehan kepada Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening di masukan dalam bungkus tisu galon yang di simpan dalam saku baju yang di kenakan Terdakwa dan 1 (Satu) HP Merk VIVO Warna Silver dengan nomor 089691455678 di simpan dalam saku sebelah celana sebelah kanan yang di kenakan Terdakwa, kemudian terhadap barang bukti tersebut Terdakwa mengakui sebagai pemiliknya, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan tersebut diamankan ke Polres Tuban.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 09420/NNF /2024 Tanggal 14 November 2024 yang ditandatangai oleh AJUN KOMISARIS BESAR POLISI IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si selaku Wakil Kepala An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat netto sebesar ± 0,322 (nol koma tiga ratus dua puluh dua) gram milik Terdakwa AL HADAD ZIDNY ILMAN SUTOPO Bin GENDRO SUTOPO adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 sebagaimana Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa AL HADAD ZIDNY ILMAN SUTOPO Bin GENDRO SUTOPO dalam percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang.
---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------
==============================ATAU==============================
KEDUA
-----Bahwa ia Terdakwa AL HADAD ZIDNY ILMAN SUTOPO Bin GENDRO SUTOPO Pada hari Senin, tanggal 11 November 2024, sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Glondonggede, Dusun Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 09 November 2024, sekira pukul 09.00 Wib teman Terdakwa yang bernama Lk. GAYUS (DPO) menelpon Terdakwa menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa menjawab “ada, tapi di teman saya, namanya Lk. TORO (DPO)” selanjutnya Lk. GAYUS (DPO) meminta tolong kepada Terdakwa untuk dibelikan narkotika jenis sabu dengan mentransfer uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ke rekening Lk. TORO (DPO), selanjutnya Terdakwa menelepon Lk. TORO (DPO) memesan narkotika jenis sabu, yang kemudian dijawab Lk. TORO (DPO) dengan menyuruh Terdakwa datang Kec. Sarang, Kab. Rembang, Terdakwa berangkat dari rumahnya ke tempat Lk. TORO (DPO) pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 pukul 13.00 Wib, sesampainya sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa membeli 1 (satu) paket narkoba jenis sabu sebesar Rp. 1.000.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk dipakai sendiri, yang Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) diantaranya merupakan titipan dari Lk. GAYUS (DPO), kemudian Terdakwa terlebih dahulu menggunakan narkotika jenis sabu bersama-sama dengan Lk. TORO (DPO), selanjutnya pada pukul 22.00 Wib Terdakwa kembali pulang menuju Tuban dan sampai di di Jl.Raya Glondonggede, Ds.Glondonggede, Kec.Tambakboyo, Kab.Tuban sekira pada pukul 01.00 WIB.
- Bahwa anggota kepolisian yaitu Saksi DIMAS AKBAR dan Saksi HILBED SAPUTRA setelah mendapatkan laporan dari Masyarakat, pada hari Senin, tanggal 11 November 2024 sekira Pukul 01.00 Wib melakukan pemeriksaan kepada Terdakwa yang baru saja turun dari bus di tepi jalan raya glondonggede, Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban dengan disaksikan oleh petugas Satpam PT.SBI yang bernama SUNTARI dan SUGENG PRAYITNO, setelah dilakukan penggeledehan kepada Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening di masukan dalam bungkus tisu galon yang di simpan dalam saku baju yang di kenakan Terdakwa dan 1 (Satu) HP Merk VIVO Warna Silver dengan nomor 089691455678 di simpan dalam saku sebelah celana sebelah kanan yang di kenakan Terdakwa, kemudian terhadap barang bukti tersebut Terdakwa mengakui sebagai pemiliknya, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan tersebut diamankan ke Polres Tuban.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 09420/NNF /2024 Tanggal 14 November 2024 yang ditandatangai oleh AJUN KOMISARIS BESAR POLISI IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si selaku Wakil Kepala An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat netto sebesar ± 0,322 (nol koma tiga ratus dua puluh dua) gram milik Terdakwa AL HADAD ZIDNY ILMAN SUTOPO Bin GENDRO SUTOPO adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 sebagaimana Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa AL HADAD ZIDNY ILMAN SUTOPO Bin GENDRO SUTOPO menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang.
---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------
|