Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2023/PN Tbn NINIK INDAH WIJATII,SH SARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-06/M.5.33/Eku.2/01/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa SARTO Bin KARTIHAM  pada hari Jum’at , tanggal 23 September 2022 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan September Tahun 2022, bertempat di Jalan Tuban-Widang tepatnya di Desa Widang ,Kec,Widang, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili , telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan  kerusakan kendaraan dan atau barang yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

Bahwa pada waktu sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Jum’at tanggal 23 September 2022 sekitar pukul 17.00 Wib tersangka mengemudikan Kendaraan Truck Tronton dengan No Pol L-9954-UW berangkat dari Semarang dengan muatan kapas kurang lebih 15 ton dengan tujuan ke Pandaan Pasuruhan, dan selama dalam perjalanan tidak ada kendala maupun halangan yang berarti namun sesampainya di jalan Tuban- Widang km 24-25 tepatnya di Desa Widang,Kec.Widang,Kab,.Tuban kurang lebih pukul 02.30 Wib pandangan terdakwa pada saat mengemudikan Kendaraan Truck Tronton tersebut pandangan terdakwa gelap karena mengantuk dan karena kurangnya berkonsentrasi akhirnya kendaraan Truck Tronton dengan No Pol L-9954_UW yang terdakwa kemudikan tersebut menabrak dari belakang Kendaraan Dump Truck Tronton dengan No Po, L-8918-UC yang sedang mengalami kerusakan dengan pengemudi RUMADI yang sedang berhenti di lajur kiri jalan dari arah utara ke selatan dan pada saat kejadian kecelakaan tersebut cuaca cerah pagi hatri jalan lurus beraspal arus lintas sedang, kanan kiri pemukiman penduduk, gelap tanpa lampu penerangan jalan, luar kota  dan sebelum mengalami kecelakaan posisi kendaraan Truck Tronton yang terdakwa kemudikan berjalan normal/lurus dari arah utara ke selatan dan waktu itu pandangan terdakwa bebas kearah depan dan pada saat sebelum mengalami kecelakaan posisi kendaraan Dump Truck Tronton yang dikemudikan oleh RUMADI sedang berhenti di lajur kiri jalan dari arah utara ke selatan karena mengalami kerusakan,sesaat sebelumnya tidak ada kendaraan lain yang berjalan searah maupun berlawanan dengan kendaraan Truck Tronton No Pol L-9954-UW yang terdakwa kemudikan.dan pada saat itu terdakwa tidak mengetahui dibelakang kendaraan Dump Truck Tronton ada rambu peringatan atau menyalakan lampu tanda bahaya karena pada waktu itu terdakwa hanya melihat batu berwarna putih dan terdakwa pada waktu itu tidak berusaha menghindar maka terjadilah kecelakaan lalu lintas karena terdakwa tersadar setelah menabrak dari belakang kendaraan Dump Truck Tronton dengan No Pol L-8918-UC yang sedang berhenti dilajur kiri jalan dari arah utara ke selatan yang dikemudikan oleh RUMADI.. dan Sewaktu terjadi benturan/kecelakaan lalu lintas  tersebut untuk kendaraan Truck Tronton dengan No Pol L-9954-UW yang terdakwa kemudiakan mengalami benturan pada bagian depan sedangkan kendaraan Dump Truck Tronton No Pol L-8918-UC mengenai benturan pada bagian belakang

Bahwa akibat dari pada kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan  kedua kendaraan  tersebutb mengalami kerusakan

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1)  UU. RI No. 22 tahun 2009  tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya