Dakwaan |
Pertama
---------- Bahwa terdakwa DWI PRASETYO BIN BUDIONO pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2024, bertempat di Perumahan Gedongombo Baru Blok S-1 Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa menghubungi saksi ROFIQ BIN SUKACIP (korban) melalui telepon whatsapp untuk menyewa 1 (satu) unit mobil selama 4 (empat) hari. Lalu kemudian pukul 22.30 Wib terdakwa datang ke tempat rental mobil saksi korban yang beralamatkan di Perumahan Gedongombo Baru Blok S-1 Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, bermaksud mengambil dan membawa mobil yang akan disewanya. Selanjutnya saksi SOFI menyiapkan kendaraan yang akan disewanya saat itu, kemudian sekira pukul 23.00 Wib 1 (satu) kendaraan unit mobil jenis Suzuki Ertiga New Ertiga GL AT warna deep red (merah maron) tahun 2022 No Pol S 1082 FI No rangka Mesin : MHYANC22SNJ117844 /K15BT1457820, 1 (satu) buah kunci / kontak mobil jenis Suzuki Ertiga New Ertiga GL AT warna deep red (merah maron) tahun 2022 No Pol S 1082 FI, DAN 1 (satu) lembar STNK atas nama pemilik PT. Trias Indo Perkasa alamat Lingkungan Wire RT 02 RW 06 Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban diserahkan oleh saksi SOFI kepada terdakwa yang disaksikan oleh saksi GINANJAR. Sebelum kendaraan diserahkan kepada terdakwa, terdakwa telah dibuatkan tanda bukti perjanjian sewa mobil / kendaraan atas nama penyewa DWI PRASETYO (terdakwa). Dan kemudian keesokan harinya pada tanggal 16 Juli 2024, terdakwa mentransfer uang kepada saksi korban sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran sewa kendaraan dimaksud selama 4 (empat) hari dan pelunasan pembayaran sewa sebelumnya, yang mana terdakwa mentransfer menggunakan rek Bank Mandiri dengan nomor rekening 178002903348 an. DWI PRASETYO dikirm ke rek Bank Mandiri dengan nomor rekening 1780000728713 an ROFIQ.
- Bahwa pada tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 08.00 Wib saksi korban mengecek di aplikasi HP saksi korban, bahwa GPS mobil tersebut sudah dalam keadaan Off/mati di daerah mojokerto, lalu saksi korban menghubungi terdakwa mengkonfirmasi menanyakan tentang keberadaan mobil tersebut dibawa oleh siapa. lalu terdakwa menjawabnya bahwa mobil tersebut dibawa oleh tamunya dan mobil dalam keadaan aman serta nanti jika sudah jatuh tempo masa sewanya, pasti akan dikembalikannya padahal kenyataanya mobil tersebut pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 09.30 Wib hanya kurun waktu beberapa jam dari terdakwa mengambil mobil tersebut dari saksi korban, mobil tersebut terdakwa serahkan kepada YONO (DPO) di warung kopi pinggir jalan Wachid Hasyim (jalan lingkar selatan) turut Desa Tegalagung Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban untuk disewakan kembali oleh terdakwa.
- Bahwa setelah jatuh tempo habis masa berlakunya tanggal 19 Juli 2024 pukul 00.00 Wib, pada hari itu juga sekira pukul 13.00 Wib saksi korban mengkonfirmasi kepada terdakwa bahwa masa sewa sudah habis hari ini dan kendaraan harus dikembalikan, namun ternyata setelah masa sewa habis, mobil tidak juga dikembalikan kepada saksi korban;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa datang ke kantor saksi korban di Perumahan Gedongombo Baru Blok S-1 Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban untuk menemui saksi korban yang mana saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa terdakwa meminta waktu untuk mengembalikan kendaraan tersebut sampai dengan tanggal 27 Juli 2024, dan apabila tidak bisa mengembalikannya maka tersangka sanggup dan bersedia mengganti kendaraan denga spek yang sama. Selain itu juga terdakwa berjanji akan membayar utang sewa sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) / hari selama kendaraan belum dikembalikan. dan semua yang dikatakan saat itu dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 20 Juli 2024 yang ditandatangani kedua belah pihak yakni saksi korban dan terdakwa serta disaksikan oleh istri saksi korban yakni LILIK WINARSIH. Dan ternyata kendaraan tersebut sampai dengan saat ini tidak juga dikembalikan dan juga tidak diganti kendaraan lain dengan spek yang sama sesuai dengan surat pernyataan tersebut, dan kendaraan tersebut tidak diketahui keberadaannya;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ROFIQ BIN SUKACIP menderita kerugian sebesar Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah);
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP----
----------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------------
Kedua
---------- Bahwa terdakwa DWI PRASETYO BIN BUDIONO pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 09.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2024, bertempat di warung kopi pinggir jalan Wachid Hasyim (jalan lingkar selatan) turut Desa Tegalagung Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa menghubungi saksi ROFIQ BIN SUKACIP (korban) melalui telepon whatsapp untuk menyewa 1 (satu) unit mobil selama 4 (empat) hari. Lalu kemudian pukul 22.30 Wib terdakwa datang ke tempat rental mobil saksi korban yang beralamatkan di Perumahan Gedongombo Baru Blok S-1 Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, bermaksud mengambil dan membawa mobil yang akan disewanya. Selanjutnya saksi SOFI menyiapkan kendaraan yang akan disewanya saat itu, kemudian sekira pukul 23.00 Wib 1 (satu) kendaraan unit mobil jenis Suzuki Ertiga New Ertiga GL AT warna deep red (merah maron) tahun 2022 No Pol S 1082 FI No rangka Mesin : MHYANC22SNJ117844 /K15BT1457820, 1 (satu) buah kunci / kontak mobil jenis Suzuki Ertiga New Ertiga GL AT warna deep red (merah maron) tahun 2022 No Pol S 1082 FI, DAN 1 (satu) lembar STNK atas nama pemilik PT. Trias Indo Perkasa alamat Lingkungan Wire RT 02 RW 06 Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban diserahkan oleh saksi SOFI kepada terdakwa yang disaksikan oleh saksi GINANJAR. Sebelum kendaraan diserahkan kepada terdakwa, terdakwa telah dibuatkan tanda bukti perjanjian sewa mobil / kendaraan atas nama penyewa DWI PRASETYO (terdakwa). Dan kemudian keesokan harinya pada tanggal 16 Juli 2024, terdakwa mentransfer uang kepada saksi korban sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran sewa kendaraan dimaksud selama 4 (empat) hari dan pelunasan pembayaran sewa sebelumnya, yang mana terdakwa mentransfer menggunakan rek Bank Mandiri dengan nomor rekening 178002903348 an. DWI PRASETYO dikirm ke rek Bank Mandiri dengan nomor rekening 1780000728713 an ROFIQ.
- Bahwa pada tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 08.00 Wib saksi korban mengecek di aplikasi HP saksi korban, bahwa GPS mobil tersebut sudah dalam keadaan Off/mati di daerah mojokerto, lalu saksi korban menghubungi terdakwa mengkonfirmasi menanyakan tentang keberadaan mobil tersebut dibawa oleh siapa. lalu terdakwa menjawabnya bahwa mobil tersebut dibawa oleh tamunya dan mobil dalam keadaan aman serta nanti jika sudah jatuh tempo masa sewanya, pasti akan dikembalikannya padahal kenyataanya mobil tersebut pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 09.30 Wib hanya kurun waktu beberapa jam dari terdakwa mengambil mobil tersebut dari saksi korban, mobil tersebut terdakwa serahkan kepada YONO (DPO) di warung kopi pinggir jalan Wachid Hasyim (jalan lingkar selatan) turut Desa Tegalagung Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban untuk disewakan kembali oleh terdakwa kepada YONO (DPO) dengan biaya sewa sebesar Rp. Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) selama 4 (empat) hari dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa setelah jatuh tempo habis masa berlakunya tanggal 19 Juli 2024 pukul 00.00 Wib, pada hari itu juga sekira pukul 13.00 Wib saksi korban mengkonfirmasi kepada terdakwa bahwa masa sewa sudah habis hari ini dan kendaraan harus dikembalikan, namun ternyata setelah masa sewa habis, mobil tidak juga dikembalikan kepada saksi korban;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa datang ke kantor saksi korban di Perumahan Gedongombo Baru Blok S-1 Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban untuk menemui saksi korban yang mana saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa terdakwa meminta waktu untuk mengembalikan kendaraan tersebut sampai dengan tanggal 27 Juli 2024, dan apabila tidak bisa mengembalikannya maka tersangka sanggup dan bersedia mengganti kendaraan denga spek yang sama. Selain itu juga terdakwa berjanji akan membayar utang sewa sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) / hari selama kendaraan belum dikembalikan. dan semua yang dikatakan saat itu dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 20 Juli 2024 yang ditandatangani kedua belah pihak yakni saksi korban dan terdakwa serta disaksikan oleh istri saksi korban yakni LILIK WINARSIH. Dan ternyata kendaraan tersebut sampai dengan saat ini tidak juga dikembalikan dan juga tidak diganti kendaraan lain dengan spek yang sama sesuai dengan surat pernyataan tersebut, dan kendaraan tersebut tidak diketahui keberadaannya;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ROFIQ BIN SUKACIP menderita kerugian sebesar Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah);
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP-- |