Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2024/PN Tbn Ir. SYAMSUDI 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Tuban
2.BACHROIEN alias ROY
Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan objek tanah dan bangunan yaitu :

sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 00019 dengan luas tanah 184 m2, yang terletak di Jl. Letda Sucipto No. RT 001 RW 002 Kelurahan Mondokan Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban Jawa Timur.

            Dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara    : Tanah milik Moh Subekti

Selatan  : Jalan

Timur    : Tanah milik Moh Subekti

Barat    : Tanah Negara ( SDN Mondokan )

          Adalah sebagai OBJEK SENGKETA

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan ( Vergelijkend Beslag ) Obyek Sengketa.
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan tindakan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan lelang yang telah di lakukan Tergugat I adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum.
  4. Menyatakan pembelian melalui lelang yang telah di lakukan Tergugat II adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum.
  5. Menyatakan menolak dan/atau membatalkan permohonan eksekusi  yang dimohonkan oleh Tergugat II.
  6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menolak pengalihan hak atas obyek sengketa dan melakukan pemblokiran atas Objek Sengketa.
  7. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ).
  8. Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 400.000.000,- ( empat  ratus juta rupiah ).
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (Dwangsom)  masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  Kepada para Penggugat untuk setiap keterlambatan dalam menjalankan Putusan dalam Perkara aquo;
  10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada perkaraa quo dengan menunggu putusan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
  12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi.

B. SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex a quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak