Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
37/Pid.C/2022/PN Tbn HARIYANTO, SH Sriyati Binti Serat Alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 37/Pid.C/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/32/VI/2022/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Sriyanti Binti Serat (Alm) pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekira pukul 21.00 WIB di warung milik sendiri Jl. Semen Indonesia Ds. Socorejo Kec. Jenu Kab. Tuban, telah menyimpan, memproduksi, menjual, dan/atau mengedarkan minuman yang mengandung alkohol tanpa izin dari instansi yang berwenang.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 1 dan 3 PERDA Kabupatern Tuban No. 9 tahun 2016 tentang pengendalian, pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol

Pihak Dipublikasikan Ya