Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2019/PN Tbn Waris Eko Priyanto 1.Panitia Pemilihan Kepala desa Tahulu
2.WIDODO KETUA PANITIA PILKADES TAHULU 2019
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Slamet Fauzi,DkkWARIS EKO PRIYANTO
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. MENGABULKAN gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. MENYATAKANDaftar Pemilih Tetap  (DPT)dengan Jumlah Hak Pilih  pada  TPS 01 : 1.286 + TPS 02 : 1.080 + TPS 03 : 1.100 = 3.466 Hak Pilih, Yang telah diTetapkan, diumumkan tanggal 10-12 April 2019 dan di Laporkan kepada Bupati Tuban tanggal 18 Februari - 15 April 2019oleh TERGUGAT adalah DPT Sah Menurut Hukum.
  3. MENYATAKANDaftar Pemilih Tetap  (DPT)dengan Jumlah Hak Pilih pada  TPS 01 : 1.288 + TPS 02 : 1.076 + TPS 03 : 1.107 = 3.471 Hak Pilih, Hasil RubahanTERGUGAT pada masa Tenang / masa Pembagian undangan (C6)dan dijadikan dasar Pemilihan kepala desa Tahulu Tahun 2019 adalah Cacat Hukum, Tidak Sah dan Batal demi Hukum.
  4. MENYATAKANPerbuatan TERGUGAT Mengganti/ Merubah / Mengurangi / Menambah Daftar Pemilih Tetap  (DPT) Yang telah di Tetapkan, diumumkan tanggal 10-12 April 2019 dan di Laporkan kepada Bupati Tuban tanggal 18 Februari - 15 April 2019adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  5. MENGHUKUM TERGUGAT dan atau siapa saja yang memperoleh Hak dan Kewajiban dan atau Kepentingan dari padanya terhadap Daftar Pemilih Tetap  (DPT)Pemilihan Kepala Desa Tahulu Tahun 2019 Untuk kembali dalam keadaan semula dan Tunduk / Patuh kepada Putusan ini.
  6. MENGHUKUMTERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER :  Atau ;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang baik, benar dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak