Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2024/PN Tbn ADITYA PRATAMA PUTRA, S.H. Bagus Wibisono Bin Suhadi (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 23/Pid.B/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 148 /M.5.33/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa BAGUS WIBISONO BIN SUHADI (ALM.), pada hari Senin, tanggal 23 Oktober sekira pukul 20.00 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di toko BERJAYA BINTANG SAMUDRA yang beralamatkan di Desa Prunggahan Kulon, Kec. Semanding, Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula ketika Terdakwa yang merupakan karyawan toko saksi AHMAD SUYONO BIN DIRUN dan sehari-harinya merupakan sopir untuk mengantar pemesanan air mineral kepada para konsumen,  pada Hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIB di toko BERJAYA BINTANG SAMUDRA milik saksi AHMAD SUYONO BIN DIRUN di desa Prunggahan Kulon, Kec. Semanding, Kab. Tuban, Terdakwa  diperintah oleh Saksi AHMAD SUYONO BIN DIRUN untuk mengirimkan pesanan air minum ke toko saksi LILIS SUSANTI BINTI ABU KOLIS (ALM.) yang berada di Dsn. Ngajah, Kec. Burno, Kab. Bojonegoro dan toko Saksi MADIONO BIN TAMBIR (ALM.) yang berada di Ds. Banjararum, Kec. Rengel, Kab. Tuban. Bahwa Terdakwa mengantarkan air mineral menggunakan kendaraan Pick-Up L300 milik saksi AHMAD SUYONO BIN DIRUN;
  • Bahwa kemudian Terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) saksi LILIS SUSANTI BINTI ABU KOLIS (ALM.) sebagai angsuran pertama pembayaran air tersebut. Selanjutnya Terdakwa BAGUS WIBISONO BIN SUHADI (ALM.) menuju toko milik saksi MADIONO BIN TAMBIR (ALM.) untuk mengambil uang tagihan pembayaran uang air mineral sebanya Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) atas perintah Saksi AHMAD SUYONO BIN DIRUN.
  • Bahwa kemudian Terdakwa dalam perjalanan pulang ke arah Kota Tuban, tidak kembali ke toko saksi AHMAD SUYONO BIN DIRUN, serta tidak menyerahkan uang hasil pembayaran air tersebut kepada saksi AHMAD SUYONO BIN DIRUN. Sehingga Terdakwa BAGUS WIBISONO BIN SUHADI (ALM.) langsung pulang ke kostnya yang berada di Jl. Walisongo, Kel. Latsari, Kab. Tuban dengan mengendarai kendaraan Pick-Up L300 milik saksi AHMAD SUYONO BIN DIRUN. Saat sampai di kost Terdakwa  sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa  segera mengemas semua barang-barangnya dan meninggalkan kostnya serta naik bus menuju Kota Surabaya.
  • Bahwa terdakwa menggunakan pembayaran air mineral sebesar Rp 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah)  untuk  Membeli sepeda motor yamaha R 15 senilai Rp 11.500.000 ( sebelas juta lima ratus ribu rupiah ) ,namun saat ini  sepeda motor tersebut sudh di jual kembali dan uangnya telah habis saya pergunakan untuk memenuhi kebutuhan  sehari hari, digunakan merenovasi kamar mandi rumah ibu tersangka  senilai Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah ), Biaya proses masuk kerja kerja di SPBU  di daerah Ponorogo  Senilai Rp 4.000.000 ( empat juta rupiah ),  Biaya Kerja paket C sebesar Rp 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah), Biaya rental mobil  Sebesar Rp  1.000.000 ( satu juta rupiaah ), dan membeli handphone  android merk XIOMI  sebesar Rp 1.500.000 ( satu juta lima  ratus ribu rupiah )
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi AHMAD SUYONO BIN DIRUN mengalami kerugian sebesar Rp 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah);

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa BAGUS WIBISONO BIN SUHADI (ALM.), pada hari Senin, tanggal 23 Oktober sekira pukul 20.00 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di toko BERJAYA BINTANG SAMUDRA yang beralamatkan di Desa Prunggahan Kulon, Kec. Semanding, Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------

  • Bahwa bermula ketika Terdakwa yang merupakan karyawan toko saksi AHMAD SUYONO BIN DIRUN dan sehari-harinya merupakan sopir untuk mengantar pemesanan air mineral kepada para konsumen,  pada Hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIB di toko BERJAYA BINTANG SAMUDRA milik saksi AHMAD SUYONO BIN DIRUN di desa Prunggahan Kulon, Kec. Semanding, Kab. Tuban, Terdakwa  diperintah oleh Saksi AHMAD SUYONO BIN DIRUN untuk mengirimkan pesanan air minum ke toko saksi LILIS SUSANTI BINTI ABU KOLIS (ALM.) yang berada di Dsn. Ngajah, Kec. Burno, Kab. Bojonegoro dan toko Saksi MADIONO BIN TAMBIR (ALM.) yang berada di Ds. Banjararum, Kec. Rengel, Kab. Tuban. Bahwa Terdakwa mengantarkan air mineral menggunakan kendaraan Pick-Up L300 milik saksi AHMAD SUYONO BIN DIRUN;
  • Bahwa kemudian Terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) saksi LILIS SUSANTI BINTI ABU KOLIS (ALM.) sebagai angsuran pertama pembayaran air tersebut. Selanjutnya Terdakwa BAGUS WIBISONO BIN SUHADI (ALM.) menuju toko milik saksi MADIONO BIN TAMBIR (ALM.) untuk mengambil uang tagihan pembayaran uang air mineral sebanya Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) atas perintah Saksi AHMAD SUYONO BIN DIRUN.
  • Bahwa kemudian Terdakwa dalam perjalanan pulang ke arah Kota Tuban, tidak kembali ke toko saksi AHMAD SUYONO BIN DIRUN, serta tidak menyerahkan uang hasil pembayaran air tersebut kepada saksi AHMAD SUYONO BIN DIRUN. Sehingga Terdakwa BAGUS WIBISONO BIN SUHADI (ALM.) langsung pulang ke kostnya yang berada di Jl. Walisongo, Kel. Latsari, Kab. Tuban dengan mengendarai kendaraan Pick-Up L300 milik saksi AHMAD SUYONO BIN DIRUN. Saat sampai di kost Terdakwa  sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa  segera mengemas semua barang-barangnya dan meninggalkan kostnya serta naik bus menuju Kota Surabaya.
  • Bahwa terdakwa menggunakan pembayaran air mineral sebesar Rp 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah)  untuk  Membeli sepeda motor yamaha R 15 senilai Rp 11.500.000 ( sebelas juta lima ratus ribu rupiah ) ,namun saat ini  sepeda motor tersebut sudh di jual kembali dan uangnya telah habis saya pergunakan untuk memenuhi kebutuhan  sehari hari, digunakan merenovasi kamar mandi rumah ibu tersangka  senilai Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah ), Biaya proses masuk kerja kerja di SPBU  di daerah Ponorogo  Senilai Rp 4.000.000 ( empat juta rupiah ),  Biaya Kerja paket C sebesar Rp 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah), Biaya rental mobil  Sebesar Rp  1.000.000 ( satu juta rupiaah ), dan membeli handphone  android merk XIOMI  sebesar Rp 1.500.000 ( satu juta lima  ratus ribu rupiah )
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi AHMAD SUYONO BIN DIRUN mengalami kerugian sebesar Rp 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah);

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya