Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;?
- Memberi ijin untuk dilakukan perubahan terhadap Akta Kelahiran Nomor 3523-LT-31082013-0007, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban pada tanggal 1 September 2013, yang semula tertulis ELSA KHOILIA, TTL: Tuban, 17 Januari 2001, anak kesatu perempuan dari Ayah EKO FIRDAUS ILFANTO dan Ibu ASIH menjadi ELSA KHOILIA, TTL: Tuban, 17 Januari 2001, anak keempat perempuan dari Ayah WARSIPAN dan ibu PARMI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang dikabulkannya permohonan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban selambat-lambatnya 30 hari sejak diterima salinan penetapan ini untuk selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3523-LT-31082013-0007 atas nama ELSA KHOILIA tersebut serta memperbaiki identitasnya pada Kartu Keluarga;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku; ?
SUBSIDER
Atau: apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.? |