Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2025/PN Tbn HARIYANTO, SH Gosma Fahandy Bin Susilo Teguh Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 5/Pid.C/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/4/II/2025/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Gosma Fahandy Bin Susilo Teguh  pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2025, sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di warung milik Sdr. Gosma Fahandy Bin Susilo Teguh beralamat di Jl. KH Hasyim Ashari Tuban telah melakukan perbuatan menjual, atau mengedarkan mengecer dan menjual minuman beralkohol berupa 2 (Dua) botol minuman Jenis Arak  ukuran 1.5 L dengan volume total 3 L tanpa dilengkapai  izin dari instansi yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 16 huruf ayat 1 Huruf C Jo. Pasal 26 Ayat 1 Perda Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2016  tentang Pengendalian, Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya