Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.Sus/2024/PN Tbn ENGGAR AHMADI SISTIAN, S.H. Farhan Junianto Bin Darkam Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 165/Pid.Sus/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2771 /M.5.33/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Ia Terdakwa FARHAN JUNIANTO Bin DARKAM bersama-sama dengan saksi DZINUL A’IZZA Bin DJOYO UTOMO (Berkas Terpisah) pada Selasa tanggal 3 September 2024, sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di tepi jalan dekat SPBU Jarorejo Kec. Kerek Kab. Tuban, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan, yang  tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu yang perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada awalnya pihak Satresnarkoba Polres Tuban mendapatkan informasi dari masyarakat yang mana di sekitar wilayah Ds. Temayang Kec. Kerek, Kb. Tuban sering digunakan untuk transaksi jual beli pil dobel L (LL), selanjutnya pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekira pukul 10.30 WIB saksi JUNAEDY EKO PURWANTO dan saksi FREDDY BAYU WIBISONO, S.H. melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya di Dsn. Temayang RT 03/ RW 02 Ds. Temayang Kec. Kerek, Kab. Tuban kemudian saksi  JUNAEDY EKO PURWANTO dan saksi FREDDY BAYU WIBISONO, S.H. melakukan penggeledahan dan ditemukan berupa 1 (satu) unit HP merk Iphone 11 warna hitam dengan nomor simcard terpasang 081515697449 yang dipergunakan untuk komunikasi transaksi jual beli Pil LL (double L), 1 (satu) buah tas warna biru tua dan merah merk Three Second berisi uang sisa hasil penjualan Pil LL (double L) sebanyak Rp 1.895.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), 94 (sembilan puluh empat) butir Pil LL (double L) dalam kemasan plastik klip yang diletakkan di atas lemari baju di dalam kamar Terdakwa, 1.497 (seribu empat ratus sembilan puluh tujuh) butir Pil LL (double L) yang terbungkus plastik transaparan dan terbungkus 1 (satu) buah tas kresek warna hitam kemudian dimasukkan dalam 1 (satu) buah box sepatu warna ungu merk Onitsuka Tiger dan dimasukkan dalam 1 (satu) buah papper bag  warna hitam merk Onitsuka Tiger Tiger yang diletakkan di atas lemari baju di dalam kamarnya.
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan pil LL (dobel L) pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB di tepi jalan dekat SPBU Jarorejo Kec. Kerek Kab. Tuban kepada saksi JEFRI MAULANA sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil LL (Dobel L) dari saksi DZINUL A’IZZA (berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 2 September 2024 sekira pukul 14.45 WIB di tepi jalan dekat SPBU Jarorejo Kec. Kerek Kab. Tuban sebanyak 2.000 (dua ribu) butir pil LL (dobel L) dengan harga Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) setiap 1.000 (seribu) butirnya dan pembayaran dilakukan menunggu apabila semua barang laku habis terjual. Pil LL (dobel L) tersebut diserahkan secara langsung dari saksi DZINUL A’IZZA (berkas terpisah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa uang hasil penjualan pil LL (doble LL) tersebut digunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan keterangan dari ahli RANI YUNITASARI, S. Farm., Apt. menjelaskan kefarmasian adalah suatu pekerjaan pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan atas informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian sama sekali karena tidak dibekali ilmu dalam bidang kefarmasian dan tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan maupun penjualan obat-obatan.
  • Setiap orang yang melakukan praktik kefarmasian harus didukung dengan kemampuan yang dibuktikan dan didukung dengan ijin praktik kefarmasian, misalnya surat ijin dari pemerintah tentang usaha kefarmasian / jual beli obat-obatan. Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pemerintah bahkan tidak mempunyai kemampuan untuk bekerja dalam bidang kefarmasian.
  • Syarat seseorang dikatakan berwenang melakukan praktik kefarmasian harus menempuh pendidikan hingga lulus dan memperoleh gelar Sarjana Farmasi kemudian dilanjutkan pendidikan profesi Apoteker, dan juga dilengkapi dengan surat ijin / rekomendasi tentang kemampuan dari apoteker yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA). Bahwa Terdakwa tidak mempunyai riwayat pendidikan kefarmasian maupun profesi apoteker dan juga tidak mempunyai ijin rekomendasi tentang kemampuan dari apoteker yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) sehingga tidak mempunyai wewenang dalam melakukan praktik kefarmasian;
  • Tugas dan tanggung jawab sebagai tenaga kefarmasian adalah menjamin keamanan penggunaan obat, mencegah penyalahgunaan obat, ketersediaan obat, serta edukasi penggunaan obat kepada pelanggan / konsumen. Bahwa Terdakwa tidak mengetahui atas tugas dan tanggung jawab sebagai tenaga kefarmasian tersebut;
  • Standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu untuk sediaan farmasi dan alat kesehatan terdiri atas farmakope Indonesia, metode analisis, dan / atau standar dan / atau persyaratan mutu lain sesuai dengan persyaratan dalam buku Materia Medika Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
  • Sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa harus dibuktikan terlebih dahulu dengan hasil pemeriksaan uji Laboratorium untuk mengetahui kandungan dan apakah sesuai standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu.
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratiris Kriminalistik nomor : 07051/NOF/2024 tanggal 10 September 2024 telah diterima barang bukti satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan nomor barang bukti 21115/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet putih dengan logo “LL” dengan berat netto ± 1,699 gram dengan hasil pemeriksaan (+) positip triheksifenidil HCI
  • Bahwa pil LL (doble L) yang memiliki kandungan Triheksifenidil HCI tersebut adalah sebagai anti Parkinson.
  • Bahwa apabila mengkonsumsi obat yang tidak sesuai dengan dosis yang dianjurkan akan menimbulkan gangguan syaraf, muncul halusinasi, gangguan detak jantung dan hilang kesadaran.
  • Bahwa setiap toko atau perorangan tidak bisa menjual bebas obat yang mengandung zat Triheksifenidil HC, apalagi perorangan tidak berhak menjual atau mendistribusikan obat pil LL (doble L) tersebut, yang dapat menjual atau mendistribusikan adalah difasilitasi kefarmasian dibawah tanggung jawab seorang Apoteker.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Ia FARHAN JUNIANTO Bin DARKAM bersama-sama dengan saksi DZINUL A’IZZA Bin DJOYO UTOMO (Berkas Terpisah) pada Selasa tanggal 3 September 2024, sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di tepi jalan dekat SPBU Jarorejo Kec. Kerek Kab. Tuban, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada awalnya pihak Satresnarkoba Polres Tuban mendapatkan informasi dari masyarakat yang mana di sekitar wilayah Ds. Temayang Kec. Kerek, Kb. Tuban sering digunakan untuk transaksi jual beli pil dobel L (LL), selanjutnya pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekira pukul 10.30 WIB saksi JUNAEDY EKO PURWANTO dan saksi FREDDY BAYU WIBISONO, S.H. melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya di Dsn. Temayang RT 03/ RW 02 Ds. Temayang Kec. Kerek, Kab. Tuban kemudian saksi  JUNAEDY EKO PURWANTO dan saksi FREDDY BAYU WIBISONO, S.H. melakukan penggeledahan dan ditemukan berupa 1 (satu) unit HP merk Iphone 11 warna hitam dengan nomor simcard terpasang 081515697449 yang dipergunakan untuk komunikasi transaksi jual beli Pil LL (double L), 1 (satu) buah tas warna biru tua dan merah merk Three Second berisi uang sisa hasil penjualan Pil LL (double L) sebanyak Rp 1.895.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), 94 (sembilan puluh empat) butir Pil LL (double L) dalam kemasan plastik klip yang diletakkan di atas lemari baju di dalam kamar Terdakwa, 1.497 (seribu empat ratus sembilan puluh tujuh) butir Pil LL (double L) yang terbungkus plastik transaparan dan terbungkus 1 (satu) buah tas kresek warna hitam kemudian dimasukkan dalam 1 (satu) buah box sepatu warna ungu merk Onitsuka Tiger dan dimasukkan dalam 1 (satu) buah papper bag  warna hitam merk Onitsuka Tiger Tiger yang diletakkan di atas lemari baju di dalam kamarnya.
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan pil LL (dobel L) pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB di tepi jalan dekat SPBU Jarorejo Kec. Kerek Kab. Tuban kepada saksi JEFRI MAULANA sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil LL (Dobel L) dari saksi DZINUL A’IZZA (berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 2 September 2024 sekira pukul 14.45 WIB di tepi jalan dekat SPBU Jarorejo Kec. Kerek Kab. Tuban sebanyak 2.000 (dua ribu) butir pil LL (dobel L) dengan harga Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) setiap 1.000 (seribu) butirnya dan pembayaran dilakukan menunggu apabila semua barang laku habis terjual. Pil LL (dobel L) tersebut diserahkan secara langsung dari saksi DZINUL A’IZZA (berkas terpisah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa uang hasil penjualan pil LL (doble LL) tersebut digunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan keterangan dari ahli RANI YUNITASARI, S. Farm., Apt. menjelaskan kefarmasian adalah suatu pekerjaan pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan atas informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian sama sekali karena tidak dibekali ilmu dalam bidang kefarmasian dan tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan maupun penjualan obat-obatan.
  • Setiap orang yang melakukan praktik kefarmasian harus didukung dengan kemampuan yang dibuktikan dan didukung dengan ijin praktik kefarmasian, misalnya surat ijin dari pemerintah tentang usaha kefarmasian / jual beli obat-obatan. Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pemerintah bahkan tidak mempunyai kemampuan untuk bekerja dalam bidang kefarmasian.
  • Syarat seseorang dikatakan berwenang melakukan praktik kefarmasian harus menempuh pendidikan hingga lulus dan memperoleh gelar Sarjana Farmasi kemudian dilanjutkan pendidikan profesi Apoteker, dan juga dilengkapi dengan surat ijin / rekomendasi tentang kemampuan dari apoteker yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA). Bahwa Terdakwa tidak mempunyai riwayat pendidikan kefarmasian maupun profesi apoteker dan juga tidak mempunyai ijin rekomendasi tentang kemampuan dari apoteker yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) sehingga tidak mempunyai wewenang dalam melakukan praktik kefarmasian;
  • Tugas dan tanggung jawab sebagai tenaga kefarmasian adalah menjamin keamanan penggunaan obat, mencegah penyalahgunaan obat, ketersediaan obat, serta edukasi penggunaan obat kepada pelanggan / konsumen. Bahwa Terdakwa tidak mengetahui atas tugas dan tanggung jawab sebagai tenaga kefarmasian tersebut;
  • Standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu untuk sediaan farmasi dan alat kesehatan terdiri atas farmakope Indonesia, metode analisis, dan / atau standar dan / atau persyaratan mutu lain sesuai dengan persyaratan dalam buku Materia Medika Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
  • Sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa harus dibuktikan terlebih dahulu dengan hasil pemeriksaan uji Laboratorium untuk mengetahui kandungan dan apakah sesuai standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu.
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratiris Kriminalistik nomor : 07051/NOF/2024 tanggal 10 September 2024 telah diterima barang bukti satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan nomor barang bukti 21115/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet putih dengan logo “LL” dengan berat netto ± 1,699 gram dengan hasil pemeriksaan (+) positip triheksifenidil HCI
  • Bahwa pil LL (doble L) yang memiliki kandungan Triheksifenidil HCI tersebut adalah sebagai anti Parkinson.
  • Bahwa apabila mengkonsumsi obat yang tidak sesuai dengan dosis yang dianjurkan akan menimbulkan gangguan syaraf, muncul halusinasi, gangguan detak jantung dan hilang kesadaran.
  • Bahwa setiap toko atau perorangan tidak bisa menjual bebas obat yang mengandung zat Triheksifenidil HC, apalagi perorangan tidak berhak menjual atau mendistribusikan obat pil LL (doble L) tersebut, yang dapat menjual atau mendistribusikan adalah difasilitasi kefarmasian dibawah tanggung jawab seorang Apoteker.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya