Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2025/PN Tbn Bambang Setiyono Bayu Yulianto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Sabtu, 01 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andari Firdaus, S.H.Bambang Setiyono
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 56.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Sah Hubungan Hukum dan mengikat antara Penggugat dengan Tergugat dalam hal transaksi jual beli rumah sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian Pembelian Satu Unit Rumah Baru Type 36 dengan Luas Tanah + (kurang lebih) 70 M2 senilai Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 7 Mei 2016;

3. Menyatakan Sah Surat Berita Acara serah terima tanah dan bangunan pada tanggal 15 Juli 2016 dari Penggugat kepada istri Tergugat yang bernama Rustin Mei Arista;

4. Menyatakan Sah Surat Pengakuan Hutang yang ditandatangani oleh Tergugat pada tanggal 15 Juli 2016 sebesar Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah);

5. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah Ingkar Janji / Wanprestasi, karena tidak membayar keseluruhan jumlah terutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah);

6. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan pembelian rumah kepada Penggugat sebesar Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) secara tunai;

7.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai;

8.Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga 2% per bulan dari nilai kekurangan pembelian rumah yang belum dibayarkan kepada Penggugat, terhitung sejak bulan Juli 2017 sampai Gugatan ini mempunyai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

  • Bunga 2%/bulan x Rp. 56.000.000,- = Rp. 1.120.000,- (satu juta seratus dua puluh ribu Rupiah) per bulan, terhitung sejak bulan Juli 2017 sampai dengan dilaksanakan putusan perkara ini ;

9. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini;

10. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan Tergugat berupa;

  1. Sebidang tanah SHM Nomor 03387 milik Bayu Yulianto (Tergugat) berikut bangunan diatasnya yang terletak di Perumahan Bukit Karang Jl. Mutiara 1 No. 04 RT. 007 / RW. 006, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur dengan batas-batas tanah sebagai berikut;

Sebelah Utara: Jalan Kampung/Perumahan

Sebelah Selatan: Rumah Sharut Tamam

Sebelah Barat: Rumah Ade

Sebelah Timur: Tanah pekarangan milik Supangat

  1. Satu (1) unit Mobil Toyota Avanza Veloz warna Putih Nomor Polisi S-1336-FR, 02-29 milik Bayu Yulianto (Tergugat);

11. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terdebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;

12. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon agar memberikan putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak