Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2025/PN Tbn ENGGAR AHMADI SISTIAN, S.H. M. Cipto Hadi Sampurno Bin Sumit (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1017/M.5.33/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia Terdakwa M.CIPTO HADI SAMPURNO Bin SUMIT (Alm) pada hari Sabtu, tanggal 04 Januari 2025, sekira pukul 16.00 WIB atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari Tahun 2025 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di alamat Dsn. Semampir, Ds. Sembungrejo, Kec. Merakurak, Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa memperoleh 500 butir obat Pil LL (Dobel L) dari saudara ACIL (DPO) di jalan di Kab. Gresik dengan sistem ranjau, dengan harga Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Namun setelah menerima dan menghitung ulang, ternyata pil LL yang didapatkan oleh Terdakwa adalah sebanyak 504 (seratus empat) butir. Terdakwa akan menjual pil LL tersebut dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per 100 (seratus) butir pil LL. Terdakwa telah melakukan pembelian dari ACIL (DPO) sebanyak 4 (empat) kali, dengan transaksi terakhir pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB.
  • Bahwa setelah menerima Pil LL, Terdakwa mengedarkan sebagian kepada teman-temannya, salah satunya kepada saudara KIPLI (DPO) pada hari Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa menghubungi saudara KIPLI (DPO) dan bertemu di pinggir jalan Kerek, Kabupaten Tuban. kemudian Terdakwa menyerahkan 200 (dua ratus) butir Pil LL, sementara saudara KIPLI (DPO) memberikan uang sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) secara tunai kepada Terdakwa.
  • Bahwa selain mengedarkan pil LL kepada saudara KIPLI (DPO), Terdakwa juga mengedarkan kepada saksi DIDIN PRASTIYO Bin KUSNAN (alm) pada hari Sabtu, tanggal 04 Januari 2025, sekira pukul 16.00 WIB, di rumah DIDIN PRASTIYO Bin KUSNAN (alm) di alamat Dsn. Semampir, Ds. Sembungrejo, Kec. Merakurak, Kab. Tuban, Terdakwa memberikan sebanyak 3 (tiga) butir obat Pil LL kepada Saksi DIDIN PRASTIYO Bin KUSNAN (alm) secara Cuma-Cuma.
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 08 Januari 2025, sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa mengajak Saksi DIDIN PRASTIYO Bin KUSNAN (alm) untuk pergi ngopi, kemudian pada hari yang sama  pada pukul 21.00 WIB Terdakwa bersama dengan saksi DIDIN PRASTIYO Bin KUSNAN (alm) pergi ngopi menggunakan sepeda motor milik saksi DIDIN PRASTIYO Bin KUSNAN (alm), namun di tengah perjalanan, Terdakwa mengajak Saksi DIDIN PRASTIYO Bin KUSNAN (alm) untuk berhenti di depan kantor Telkon di Ds. Sambonggede, Kec. Merakurak, Kab. Tuban, dan mengatakan kepada saksi DIDIN PRASTIYO Bin KUSNAN (alm) akan menunggu temannya sebentar. Kemudian Terdakwa dan saksi DIDIN PRASTIYO Bin KUSNAN (alm) turun dari sepeda motor dan duduk di depan kantor Telkom tersebut sambil menunggu teman Terdakwa. Kemudian datang anggota satresnarkoba Polres Tuban yaitu saksi JULIANTO dan saksi ANGGA TRI P yang menunjukkan surat tugas, lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 300 (tiga ratus) butir obat Pil LL yang Terdakwa bungkus dalam plastik kresek warna putih dan Terdakwa simpan di dalam tas selempang warna hijau krem bertuliskan "Tapoxco" yang Terdakwa kenakan, selain itu, petugas juga menemukan uang sisa hasil penjualan obat Pil LL sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) unit handphone Realme Note 50. Kemudian Terdakwa dibawa oleh Anggota Satresnarkoba ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti.
  • Bahwa Terdakwa memiliki Pil LL tersebut dengan tujuan untuk mengonsumsi sendiri dan menjual sebagian guna mendapatkan keuntungan berupa uang yang Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pil LL (dobel L) tersebut, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 00290/NOF/2025 tanggal 13 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T.,BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, .Si.,M.Si., dan FILANTARI CAHYANI. A.Md. yang diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

= 00578/2025/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

  • Bahwa Pil LL yang diedarkan oleh Terdakwa tersebut merupakan obat keras yang tidak sesuai dengan persyaratan standar mengingat Pil tersebut bukan dari pabrik resmi, dimana sediaan farmasi (obat) yang sesuai standar pabrikan harus memiliki sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) sebagaimana tertuang dalam peraturan Pemerintah nomor. 72 Tahun 1998.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 17 Th. 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa M.CIPTO HADI SAMPURNO Bin SUMIT (Alm) pada hari Sabtu, tanggal 04 Januari 2025, sekira pukul 16.00 WIB atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari Tahun 2025 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di alamat Dsn. Semampir, Ds. Sembungrejo, Kec. Merakurak, Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa memperoleh 500 butir obat Pil LL (Dobel L) dari saudara ACIL (DPO) di jalan di Kab. Gresik dengan sistem ranjau, dengan harga Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Namun setelah menerima dan menghitung ulang, ternyata pil LL yang didapatkan oleh Terdakwa adalah sebanyak 504 (seratus empat) butir. Terdakwa akan menjual pil LL tersebut dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per 100 (seratus) butir pil LL. Terdakwa telah melakukan pembelian dari ACIL (DPO) sebanyak 4 (empat) kali, dengan transaksi terakhir pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB.
  • Bahwa setelah menerima Pil LL, Terdakwa mengedarkan sebagian kepada teman-temannya, salah satunya kepada saudara KIPLI (DPO) pada hari Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa menghubungi saudara KIPLI (DPO) dan bertemu di pinggir jalan Kerek, Kabupaten Tuban. kemudian Terdakwa menyerahkan 200 (dua ratus) butir Pil LL, sementara saudara KIPLI (DPO) memberikan uang sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) secara tunai kepada Terdakwa.
  • Bahwa selain mengedarkan pil LL kepada saudara KIPLI (DPO), Terdakwa juga mengedarkan kepada saksi DIDIN PRASTIYO Bin KUSNAN (alm) pada hari Sabtu, tanggal 04 Januari 2025, sekira pukul 16.00 WIB, di rumah DIDIN PRASTIYO Bin KUSNAN (alm) di alamat Dsn. Semampir, Ds. Sembungrejo, Kec. Merakurak, Kab. Tuban, Terdakwa memberikan sebanyak 3 (tiga) butir obat Pil LL kepada Saksi DIDIN PRASTIYO Bin KUSNAN (alm) secara Cuma-Cuma.
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 08 Januari 2025, sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa mengajak Saksi DIDIN PRASTIYO Bin KUSNAN (alm) untuk pergi ngopi, kemudian pada hari yang sama  pada pukul 21.00 WIB Terdakwa bersama dengan saksi DIDIN PRASTIYO Bin KUSNAN (alm) pergi ngopi menggunakan sepeda motor milik saksi DIDIN PRASTIYO Bin KUSNAN (alm), namun di tengah perjalanan, Terdakwa mengajak Saksi DIDIN PRASTIYO Bin KUSNAN (alm) untuk berhenti di depan kantor Telkon di Ds. Sambonggede, Kec. Merakurak, Kab. Tuban, dan mengatakan kepada saksi DIDIN PRASTIYO Bin KUSNAN (alm) akan menunggu temannya sebentar. Kemudian Terdakwa dan saksi DIDIN PRASTIYO Bin KUSNAN (alm) turun dari sepeda motor dan duduk di depan kantor Telkom tersebut sambil menunggu teman Terdakwa. Kemudian datang anggota satresnarkoba Polres Tuban yaitu saksi JULIANTO dan saksi ANGGA TRI P yang menunjukkan surat tugas, lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 300 (tiga ratus) butir obat Pil LL yang Terdakwa bungkus dalam plastik kresek warna putih dan Terdakwa simpan di dalam tas selempang warna hijau krem bertuliskan "Tapoxco" yang Terdakwa kenakan, selain itu, petugas juga menemukan uang sisa hasil penjualan obat Pil LL sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) unit handphone Realme Note 50. Kemudian Terdakwa dibawa oleh Anggota Satresnarkoba ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti.
  • Bahwa Terdakwa memiliki Pil LL tersebut dengan tujuan untuk mengonsumsi sendiri dan menjual sebagian guna mendapatkan keuntungan berupa uang yang Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pil LL (dobel L) tersebut, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 00290/NOF/2025 tanggal 13 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T.,BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, .Si.,M.Si., dan FILANTARI CAHYANI. A.Md. yang diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

= 00578/2025/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

  • Bahwa Pil LL yang diedarkan oleh Terdakwa tersebut merupakan obat keras yang tidak sesuai dengan persyaratan standar mengingat Pil tersebut bukan dari pabrik resmi, dimana sediaan farmasi (obat) yang sesuai standar pabrikan harus memiliki sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) sebagaimana tertuang dalam peraturan Pemerintah nomor. 72 Tahun 1998.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai apotik maupun toko obat serta tidak bekerja maupun mempunyai keahlian di bidang kefarmasian.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (2), (3) UURI NO. 17 Th. 2023 tentang Kesehatan  -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya