Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan Ayah Pemohon bernama, RASIMIN telah meninggal dunia pada tanggal tanggal 15 April 1962 pada usia 42 tahun, karena sakit;
- Memerintahkan Pemohon sendiri untuk mengirimkanĀ salinan Penetapan ini kepada KantorĀ Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, agar mencatat Kematian Ayah Pemohon tersebut diatas dalam Buku atau Register yang sedang berjalan untuk dapat dikeluarkannya Akte Kematian yang menyatakan bahwa di Tuban pada pada tanggal 15 April 1962 , telah meninggal dunia orang yang bernama RASIMIN;.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|