Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
247/Pid.Sus/2021/PN Tbn BAMBANG PURWADI, SH AGUS MULYANTO Alias CEMANI BIN BISIT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 247/Pid.Sus/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1124/M.5.33/Enz.2/10/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa AGUS MULYATNO Als CEMANI Bin BISIT pada Hari Selasa tanggal 17 Agustus 2021 sekitar jam 06.30 Wib atau setidak-setidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk Bulan Agustus tahun 2021 bertempat di Dsn. Prambatan Rt 01 Rw 01 Ds. Tasikmadu Kec. Palang Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban. “Tanpa hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman“.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya