| Petitum | 
 Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.Menyatakan SAH Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) Nomor : 1094120240906211 tanggal 03 September 2024 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”).Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual Sewa-Balik) Nomor : 1094120240906211 tanggal 03 September 2024 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”).Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : SUZUKIERTIGAALL NEW GL M/T, Nomor Rangka: MHYANC22SLJ100288, Nomor Mesin: K15BT1129806, Tahun: 2020, Nomor Polisi: S1730EE (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut: 
 Sipok                                                                             = Rp.  165,795,726.00Bunga                                                                           = Rp.    69,329,274.00Denda                                                                           = Rp.    11,625,625.00Total                                                                              = Rp.  246,750,625.00 
 Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor merek:  SUZUKIERTIGAALL NEW GL M/T, Nomor Rangka: MHYANC22SLJ100288, Nomor Mesin: K15BT1129806, Tahun: 2020, Nomor Polisi: S1730EE (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”)Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum lain.Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |