Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
28/Pid.B/2022/PN Tbn | PALUPI WULANDARI, SH | 1.SUNGABDI BIN SIRUN 2.MUHAMAD HARIANTO BIN KARNADI |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Feb. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 28/Pid.B/2022/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 31 Jan. 2022 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-164/M.5.33/Eoh.2/01/2021 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | ------- Bahwa mereka terdakwa I SUNGABDI BIN SIRUN dan terdakwa II MUHAMMAD HARIANTO BIN KARNADI pada hari Kamis tanggal 25 Nopember 2021 sekira pukul 02.00 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk bulan Nopember tahun 2021 bertempat di area persawahan di Ds. Kedungharjo Kec. Widang Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan besekutu dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu atau pakaian jabatan palsu --------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------ |
Pihak Dipublikasikan | Ya |