Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2022/PN Tbn PALUPI WULANDARI, SH 1.SUNGABDI BIN SIRUN
2.MUHAMAD HARIANTO BIN KARNADI
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 28/Pid.B/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 31 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-164/M.5.33/Eoh.2/01/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa mereka terdakwa I SUNGABDI BIN SIRUN  dan terdakwa II  MUHAMMAD HARIANTO BIN KARNADI pada hari Kamis tanggal 25 Nopember 2021 sekira pukul 02.00 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk bulan Nopember tahun 2021 bertempat di area persawahan di Ds. Kedungharjo Kec. Widang Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan besekutu dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu atau pakaian jabatan palsu

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya