Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
106/Pdt.P/2021/PN Tbn MOHTADIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 106/Pdt.P/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 16 Mar. 2021
Nomor Surat ---
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SLAMET FAUZI, SH.,MH., CHt.MOHTADIN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. MENGABULKAN Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. MENYATAKAN Nama PEMOHON MOHTADIN dan nama M.MUHTADIN adalah satu Orang yang sama.
  3. MENETAPKAN Pembetulan biodata PEMOHON didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3125/DK/2001 tanggal 6 Juli 2001 adalah sebagai berikut :
  1. Nama PEMOHON yang semula Tertulis : “M.MUHTADIN”, dibetulkan menjadi : MOHTADIN.
  2. Bulan lahir PEMOHON yang semula Tertulis : “7 MEI 1991”, dibetulkan menjadi  : 7 MARET 1991.
  3. Nomor urut anak (PEMOHON) yang semula Tertulis : “ANAK KEDUA”, dibetulkan menjadi : ANAK KE EMPAT.
  1. MEMERINTAHKAN kepada PEMOHON untuk melaporkan Pembetulan Kutipan Akta kelahiran yang dimohonkan tersebut kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tuban dan atau Intansi Terkait lainnya.
  2. MEMBEBANKAN seluruh biaya permohonan ini kepada PEMOHON.

 

Atau :

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak