Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2022/PN Tbn MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH GIYANG MUHDIYAN ARIFTA PUTRA bin IMAM MUHDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 5/Pid.B/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1462/M.5.33/Eoh.2/12/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa GIYANG MUHDIYAN ARIFTA PUTRA bin IMAM MUHDI pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2021 sekitar pukul 12.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2021, atau pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Dsn. Krajan Rt. 04 Rw. 02 Desa Tuwiri Kulon Kec. Merakurak Kab. Tuban (rumah Terdakwa) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,

Perbuatan terdakwa GIYANG MUHDIYAN ARIFTA PUTRA bin IMAM MUHDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa GIYANG MUHDIYAN ARIFTA PUTRA bin IMAM MUHDI pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 sekitar pukul 12.30 Wib d atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2021, atau pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Dsn. Krajan Rt. 04 Rw. 02 Desa Tuwiri Kulon Kec. Merakurak Kab. Tuban (rumah Terdakwa)  atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan,

Perbuatan Terdakwa GIYANG MUHDIYAN ARIFTA PUTRA bin IMAM MUHDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya