Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/Pdt.G.S/2019/PN Tbn 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tbk TUBAN
2.BANK RAKYAT INDONESIA
1.SAMIASIH
2.LASTARI WIDODO
3.SANTOSO
4.Rini
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 80/Pdt.G.S/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 08 Nov. 2019
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 56.512.062,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan Pokok                                  : Rp. 45.833.400,-
  • Tunggakan Bunga                                  : Rp.  8.178.662,-
  • Biaya Perkara                                       : Rp.  2.500.000,-
  • Total Tunggakan                                    : Rp. 56.512.062,-

Jumlah seluruh tunggakan                            : Rp. 56.512.062,-

(Lima puluh enam juta lima ratus dua belas ribu enam puluh dua rupiah)

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan :

  • SKT no : 140/22/414.219.17/2011 an SANTOSO dengan luas 327 m2 yang terletak di Desa Besowo Kecamatan Jatirogo   Kabupaten Tuban atas Tergugat I.  

yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebut kan diatas.

5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak