Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
257/Pid.B/2021/PN Tbn IRAWAN SOEHENDRA, SH ALI MAHFUD Bin SUNTIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 257/Pid.B/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1178/M.5.33/Eoh.2/11/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----Bahwa terdakwa ALI MAHFUD bin SUNTIONO pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekitar pukul 12.10 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2021, atau dalam tahun 2021 bertempat di jalan raya Hayam Wuruk Turut Desa Bejagung Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap seseorang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan.

Perbuatan terdakwa ALI MAHFUD bin SUNTIONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----Bahwa terdakwa ALI MAHFUD bin SUNTIONO pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekitar pukul 12.10 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2021, atau dalam tahun 2021 bertempat di jalan raya Hayam Wuruk Turut Desa Bejagung Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap seseorang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri,

-----Perbuatan terdakwa ALI MAHFUD Bin SUNTIONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

----- Bahwa terdakwa ALI MAHFUD bin SUNTIONO pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekitar pukul 12.10 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2021, atau dalam tahun 2021 bertempat di jalan raya Hayam Wuruk Turut Desa Bejagung Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,

Perbuatan Terdakwa ALI MAHFUD Bin SUNTIONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya