Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
257/Pid.B/2021/PN Tbn | IRAWAN SOEHENDRA, SH | ALI MAHFUD Bin SUNTIYONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Nov. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 257/Pid.B/2021/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Nov. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1178/M.5.33/Eoh.2/11/2021 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU ----Bahwa terdakwa ALI MAHFUD bin SUNTIONO pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekitar pukul 12.10 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2021, atau dalam tahun 2021 bertempat di jalan raya Hayam Wuruk Turut Desa Bejagung Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap seseorang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan. Perbuatan terdakwa ALI MAHFUD bin SUNTIONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------- ATAU KEDUA ----Bahwa terdakwa ALI MAHFUD bin SUNTIONO pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekitar pukul 12.10 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2021, atau dalam tahun 2021 bertempat di jalan raya Hayam Wuruk Turut Desa Bejagung Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap seseorang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, -----Perbuatan terdakwa ALI MAHFUD Bin SUNTIONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------- ATAU KETIGA ----- Bahwa terdakwa ALI MAHFUD bin SUNTIONO pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekitar pukul 12.10 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2021, atau dalam tahun 2021 bertempat di jalan raya Hayam Wuruk Turut Desa Bejagung Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan Terdakwa ALI MAHFUD Bin SUNTIONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |