Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa SASKYA PUTRI NUR HIDAYAH adalah anak kandung sah dari hasil pernikahan antara Pemohon / SRI MURKATI binti LILIK dengan M. IMAM MUHDI.
- Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban untuk menerbitkan dokumen kependudukan meliputi : Perubahan / Perbaikan Akta Kelahiran SASKYA PUTRI NUR HIDAYAH semula anak Ibu SRI MURKATI binti LILIK menjadi SASKYA PUTRI NUR HIDAYAH anak bapak M. IMAM MUHDI serta pencatatan pada lembar Kartu Keluarga / KK Pemohon / SRI MURKATI binti LILIK.
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono ). |