Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
269/Pid.Sus/2021/PN Tbn | NINIK INDAH W, SH | BAMBANG PUJIYANTO BIN TASRUM | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Nov. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 269/Pid.Sus/2021/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Nov. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1192/M.5.33/Enz.2/11/2021 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU ------ Bahwa ia terdakwa BAMBANG PUJIYANTO Bin TASRUM pada hari Sabtu tanggal 04 September 2021 sekira jam 11.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2021, bertempat di Desa Lohgung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP), ”Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu”, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau KEDUA ------ Bahwa ia terdakwa BAMBANG PUJIYANTO Bin TASRUM pada hari Sabtu tanggal 04 September 2021 sekira jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September tahun 2021, atau setidak-tidaknya bertempat di tepi Jalan Desa Leran Wetan Kecamatan Palang Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |