Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
269/Pid.Sus/2021/PN Tbn NINIK INDAH W, SH BAMBANG PUJIYANTO BIN TASRUM Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 269/Pid.Sus/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1192/M.5.33/Enz.2/11/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa ia terdakwa BAMBANG PUJIYANTO Bin TASRUM pada hari Sabtu tanggal 04 September 2021 sekira jam 11.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang  masih termasuk dalam bulan September tahun 2021, bertempat di Desa Lohgung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP), ”Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan  untuk  dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu”,

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Atau

KEDUA

------ Bahwa ia terdakwa BAMBANG PUJIYANTO Bin TASRUM pada hari Sabtu tanggal 04 September 2021 sekira jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September tahun 2021, atau setidak-tidaknya bertempat di tepi Jalan Desa Leran Wetan Kecamatan Palang Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya