-------------------------------------------- M E N E T A P K A N -------------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menetapkan bahwa orang yang bernama ANTON SUJIANTO dan ANTON SUJIYANTO adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah ANTON SUJIYANTO;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Anak Kedua Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 2042/R/2004 tertanggal 30 November 2004 tentang Nama Pemohon yang Tercatat ANTON SUJIANTO dilakukan perubahan menjadi ANTON SUJIYANTO;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono) |