Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2022/PN Tbn ANDHY RACHMAN, SH. IRWID AYU AUDI PERMATASARI Binti WIDODO PRIYONO Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 71/Pid.B/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-341/M.5.33/Eoh.2/04/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------------Bahwa Terdakwa IRWID AYU AUDI PERMATASARI binti WIDODO PRIYONO (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama sama dengan SAMUDRA ZAHROTUL BILAD (penuntutan dalam berkas perkara berbeda oleh Kejaksaan Negeri Lamongan)  pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember 2021 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 sampai dengan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2022 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2021 s/d 2022,  bertempat di Baturetno, Margomulyo Kerek, Sumurgung Palang, Trutup Plumpang, Laksari, Karangsari, Weden Bangilan, Leranwetan Palang, Tuwiri Wetan Merakurak, Bektiharjo Semanding, Gedongombo Semanding, Karang Semanding, Mondokan, panyuran Palang, Kutorejo, Sidorejo, Sukolilo, Cemoro Sewu, Kebonsari, Remen Jenu, Dawung Palang, Temaji Jenu, Tasikmadu Palang, Perbon, Prunggahan Kulon Semanding, Glodog Palang, Tonggomulyo,  dan beberapa tempat lainnya di Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa, mengadili  dan memeriksa perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang dilakukan secara bersama-sama dan secara berkelanjutan serta terus menerus,

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHPidana   jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana---------------------

 

 

ATAU

KEDUA

 

-------------Bahwa Terdakwa IRWID AYU AUDI PERMATASARI binti WIDODO PRIYONO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada bulan Desember 2021 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 sampai dengan bulan Januari 2022 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022,  bertempat di Baturetno, Margomulyo Kerek, Sumurgung Palang, Trutup Plumpang, Laksari, Karangsari, Weden Bangilan, Leranwetan Palang, Tuwiri Wetan Merakurak, Bektiharjo Semanding, Gedongombo Semanding, Karang Semanding, Mondokan, panyuran Palang, Kutorejo, Sidorejo, Sukolilo, Cemoro Sewu, Kebonsari, Remen Jenu, Dawung Palang, Temaji Jenu, Tasikmadu Palang, Perbon, Prunggahan Kulon Semanding, Glodog Palang, Tonggomulyo, dan beberapa tempat lainnya di Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa, mengadili  dan memeriksa perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan dan dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan serta terus menerus,

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya