Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-0029-3618 tanggal 21 Maret 2018 Sah dan Mengikat.
- Menyatakan Sertifiakt Jaminan Fidusia Nomor : W15.00270795.AH.05.01 Tahun 2018 tertanggal 23 Maret 2018 Sah dan Mengikat.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sebesar Rp. 34.815.000,- (Tiga Puluh Empat Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap bangunan di atas tanah terletak di Perum Monokan Santoso Blok DD No.28 RT.001/RW.006 Kel.Mondokan Kecamatan./Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|