Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G.S/2019/PN Tbn PT Federal International Finance 1.FAZRUL SOFI ARDIANSYAH
2.SRI WIDAYATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 59/Pdt.G.S/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 29 Agu. 2019
Nomor Surat ..................................................
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 34.815.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji                    terhadap PENGGUGAT.
  3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-0029-3618 tanggal 21 Maret 2018 Sah dan Mengikat.
  4. Menyatakan Sertifiakt Jaminan Fidusia Nomor : W15.00270795.AH.05.01 Tahun 2018 tertanggal 23 Maret 2018 Sah dan Mengikat.
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sebesar Rp. 34.815.000,- (Tiga Puluh Empat Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).
  6. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap bangunan di atas tanah terletak di Perum Monokan Santoso Blok DD No.28 RT.001/RW.006 Kel.Mondokan Kecamatan./Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur.
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu  Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
  8. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak