Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
225/Pdt.P/2024/PN Tbn RAWIT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 225/Pdt.P/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  1. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan tanggal bulan tahun kelahiran pemohon yang tercatat didalam Kutipan Akta Kelahiran pemohon yang semula 23/04/1964 dilakukan perubahan menjadi 23/03/1957
  1. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan nama ayah pemohon yang tercatat didalam Kutipan Akta Kelahiran pemohon yang semula KLIWON dilakukan perubahan menjadi LASIDIN
  2. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban untuk melakukan perubahan pada Akta Kelahiran
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak