Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah nama pemohon yang tercatat MINGAN dilakukan perubahan menjadi nama pemohon ACHMAD SAIFUDIN;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban untuk merubah nama pemohon didalam KTP, KK, Buku Nikah Pemohon, Akta Kelahiran Pemohon dan akta kelahiran anak pemohon yang tercatat Nama Pemohon MINGAN dilakukan perubahan menjadi ACHMAD SAIFUDIN;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono). |