Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2022/PN Tbn Dian Akbar Wicaksana,SH M.Syaiful Anwar Bin Mariono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B.318/M.5.33./Eku.2/03/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa M. SYAIFUL ANWAR Bin MARIONO pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 pukul 11.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan September 2021 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2021 di samping Masjid Baiturrohman Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, mengingat tempat penahanan terdakwa serta kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tuban, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Tuban berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)”

ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa M. SYAIFUL ANWAR Bin MARIONO pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 pukul 11.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan September 2021 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2021 di samping Masjid Baiturrohman Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, mengingat tempat penahanan terdakwa serta kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tuban, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Tuban berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, ” telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)”

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196  UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya