Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa WARSIT Bin AGUNG secara Bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan RUSMAN Bin DARKUM, TIKWINARTO Bin TAMSI, NURPAKIH Als TRONTON Bin RASIT (ketiganya dalam penyidikan terpisah) pada hari Minggu tanggal 07 Maret 2021 sekitar jam 18.30 Wib atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk Bulan Maret tahun 2021 bertempat di Ds. Bancar Kec. Bancar Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban. “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu“.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat 1 ke-3, 4 dan 5 KUHP |