Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2024/PN Tbn MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH Eko Susanto Bin Sriyadi Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1135/M.5.33/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia Terdakwa EKO SUSANTO bin SRIYADI bersama dengan Almarhum JOKO MARTONO bin SUBEJO (yang telah meninggal dunia pada tanggal 26 April 2024 pukul 22.30 Wib di RSUD dr. Koesma Tuban sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor : 472.12/599/UPJ.1/414.102.001.34/2024 tanggal 26 April 2024) pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 06.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret Tahun 2024, atau dalam tahun 2024 bertempat di tepi jalan Soekarno-Hatta Ds. Bogorejo Kec. Merakurak Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya almarhum JOKO MARTONO bin SUBEJO menghubungi MUDJIONO alias SOGOL (DPO) melalui aplikasi whatsapp kemudian memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 (lima) gram dengan kesepakatan harga keseluruhan Rp 5.000.000,-, (lima juta rupiah) dan akan dibayar lunas jika laku terjual semuanya. Setelah terjadi kesepakatan tersebut, almarhum JOKO MARTONO bin SUBEJO selanjutnya meminta Terdakwa untuk mentransfrer uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada MUDJIONO alias SOGOL (DPO) sebagai uang muka pembayaran narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 09.54 Wib, Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) melalui M-Banking BCA miliknya ke nomor rekening 5065421248 BCA an. MUDJIONO, setelah itu MUDJIONO alias SOGOL (DPO) memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram  kepada almarhum JOKO MARTONO bin SUBEJO dengan sistem ranjau di tepi jalan depan Pabrik Maspion di Jl. A. Yani Kab. Sidoarjo pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB, kemudian sabu tersebut langsung diambil sendiri oleh almarhum JOKO MARTONO bin SUBEJO;
  • Bahwa setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, almarhum JOKO MARTONO bin SUBEJO kemudian membawa sabu tersebut lalu pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 Wib menjualnya kepada SUGENG (DP) sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara bertemu di jalan tol Surabaya – Gempol, setelah itu almarhum JOKO MARTONO bin SUBEJO bertemu dengan Terdakwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitra pukul 22.00 Wib bersama – sama mengendarai 1 (satu) unit kendaraan truk box Isuzu Blind / Del. Van dengan nopol B-9686-BXS berangkat memuat spare part dari Surabaya dengan tujuan ke Bandung;
  • Bahwa ditengah perjalanan sekitar daerah Bunder Gresik, Terdakwa dan almarhum JOKO MARTONO bin SUBEJO sempat menggunakan narkotika jenis sabu tersebut kemudian setelah itu Terdakwa dan almarhum JOKO MARTONO bin SUBEJO membagi sabu tersebut menjadi 8 (delapan) bagian dengan tujuan akan dijual kembali salah satunya kepada BODREX (DPO) seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang telah memesan sebelumnya kepada Terdakwa dan disepakati akan transaksi di tepi jalan sebelah barat Jatipeteng Kec. Jenu Kab. Tuban dengan tujuan Terdakwa akan mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 06.00 Wib pada saat Terdakwa bersama dengan almarhum JOKO MARTONO bin SUBEJO melintas di Jalan Soekarno-Hatta Ds. Bogorejo Kec. Merakurak Kab. Tuban sebelum sampai di daerah Jatipeteng Kec. Jenu Kab. Tuban (tempat yang disepakati Terdakwa dengan BODREX (DPO) untuk transaksi narkotika jenis sabu), Terdakwa yang saat  itu sebagai sopir dan almarhum JOKO MARTONO bin SUBEJO sebagai penumpang diberhentikan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Tuban (saksi MOHAMAD NASIR UDIN dan saksi FREDY BAYU WIBOWO, SH) yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada sopir dan kernet kendaraan truk box Isuzu yang melintasi jalur pantura wilayah Kab. Tuban membawa dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu selanjutnya mengamankan Terdakwa dan almarhum JOKO MARTONO bin SUBEJO kemudian melakukan pemeriksaan dan penangkapan;
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan kemudian penggeledahan terhadap Terdakwa maupun almarhum JOKO MARTONO bin SUBEJO ditemukan 8 (delapan) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto keseluruhan 4,14 (empat koma satu empat) gram / netto 1,9 (satu koma sembilan) gram yang terseimpan di laci dashboard kendaraan truk dengan rincian : 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram, 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,71 (nol koma tujuh satu) gram, 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,46 (nol koma empat enam) gram, 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,44 (nol koma empat empat) gram, 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,46 (nol koma empat enam) gram, 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,45 (nol koma empat lima) gram, 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,45 (nol koma empat lima) gram, 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,44 (nol koma empat empat) gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang ada sisa Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 1,87 (satu koma delapan tujuh) gram, 3 (tiga) buah skrop terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah kotak warna hitam tempat menyimpan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) rangkaian alat hisap Narkotika jenis Sabu, uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang diakui uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam kotak hitam tempat menyimpan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam dengan nomor 082111333442 milik almarhum JOKO MARTONO Bin SUBEJO yang tergeletak sebelah kiri Terdakwa, 1 (satu) unit HP merk REDMI warna biru dengan nomor 081228886824 milik Terdakwa yang tergeletak sebelah kiri Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan almarhum JOKO MARTOBO bin SUBEJO berikut barang bukti dibawa ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap Narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penggeledahan tersebut dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 02281/NNF/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh  DEFA JAUMIL, S.I.K.,, TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt dan BERNADETE PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,  mengetahui IMAM MUKTI S.Si, Apt.,M.Si selaku Waka KABID LABFOR POLDA JATIM yang mana barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya sebagai berikut :

=   08358/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,387 gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

=   08359/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,382 gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

=   08360/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,178 gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

=   08361/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,178 gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

=   08362/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,181 gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

=   08363/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,192 gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

=   08364/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,175 gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

=   08365/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,175 gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

=   08366/2024/NNF.- berupa 1 (buah) pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,053 gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Tersangka JOKO MARTONO bin SUBEJO, dkk dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor:

=   08358/2024/NNF,- s/d 08366/2024/NNF.-.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin yang sah dari Kementerian Kesehatan R.I. atau dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132  ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . -----------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa EKO SUSANTO bin SRIYADI bersama dengan Almarhum JOKO MARTONO bin SUBEJO (yang telah meninggal dunia pada tanggal 26 April 2024 pukul 22.30 Wib di RSUD dr. Koesma Tuban sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor : 472.12/599/UPJ.1/414.102.001.34/2024 tanggal 26 April 2024) pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 06.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret Tahun 2024, atau dalam tahun 2024 bertempat di tepi jalan Soekarno-Hatta Ds. Bogorejo Kec. Merakurak Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Anggota Satresnarkoba Polres Tuban diantaranya saksi MOHAMAD NASIR UDIN dan saksi FREDY BAYU WIBOWO, SH memperoleh informasi dari bahwa ada sopir dan kernet kendaraan truk box Isuzu yang melintasi jalur pantura wilayah Kab. Tuban membawa dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu. Setelah mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya saksi MOHAMAD NASIR UDIN dan saksi FREDY BAYU WIBOWO, SH beserta anggota Satresnarkoba lainnya melakukan penyelidikan lebih lanjut dan selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 06.00 WIB memberhentikan Terdakwa dan almarhum JOKO MARTONO bin SUBEJO yang sedang melintas di wilayah Kab. Tuban tepatnya di jalan Soekarno-Hatta Ds. Bogorejo Kec. Merakurak Kab. Tuban yang saat itu dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan truk box Isuzu Blind / Del. Van nopol B-9686-BXS, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kemudian dilakukan penangkapan dan juga penggeledahan terhadap Terdakwa maupun almarhum JOKO MARTONO bin SUBEJO;
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan kemudian penggeledahan terhadap Terdakwa maupun almarhum JOKO MARTONO bin SUBEJO ditemukan 8 (delapan) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto keseluruhan 4,14 (empat koma satu empat) gram/ netto 1,9 (satu koma sembilan) gram yang tersimpan di laci dashboard kendaraan truk dengan rincian : 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram, 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,71 (nol koma tujuh satu) gram, 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,46 (nol koma empat enam) gram, 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,44 (nol koma empat empat) gram, 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,46 (nol koma empat enam) gram, 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,45 (nol koma empat lima) gram, 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,45 (nol koma empat lima) gram, 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,44 (nol koma empat empat) gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang ada sisa Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 1,87 (satu koma delapan tujuh) gram, 3 (tiga) buah skrop terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah kotak warna hitam tempat menyimpan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) rangkaian alat hisap Narkotika jenis Sabu, uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang diakui uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam kotak hitam tempat menyimpan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam dengan nomor 082111333442 milik almarhum JOKO MARTONO Bin SUBEJO yang tergeletak sebelah kiri Terdakwa, 1 (satu) unit HP merk REDMI warna biru dengan nomor 081228886824 milik Terdakwa yang tergeletak sebelah kiri Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan almarhum JOKO MARTOBO bin SUBEJO berikut barang bukti dibawa ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap Narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penggeledahan tersebut dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 02281/NNF/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K.,, TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt dan BERNADETE PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,  mengetahui IMAM MUKTI S.Si, Apt.,M.Si selaku Waka KABID LABFOR POLDA JATIM yang mana barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya sebagai berikut :

=   08358/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,387 gram.-------------------------------------------------------------------------------------------------

=   08359/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,382 gram.-------------------------------------------------------------------------------------------------

=   08360/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,178 gram.-------------------------------------------------------------------------------------------------

=   08361/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,178 gram.-------------------------------------------------------------------------------------------------

=   08362/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,181 gram.-------------------------------------------------------------------------------------------------

=   08363/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,192 gram.-------------------------------------------------------------------------------------------------

=   08364/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,175 gram.-------------------------------------------------------------------------------------------------

=   08365/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,175 gram.-------------------------------------------------------------------------------------------------

=   08366/2024/NNF.- berupa 1 (buah) pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,053 gram.------------------------------------------------------------------------------------------

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Tersangka JOKO MARTONO bin SUBEJO, dkk dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :

=   08358/2024/NNF,- s/d 08366/2024/NNF.-.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------

  • Bahwa Terdakwa dalam dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin yang sah dari Kementerian Kesehatan R.I. atau dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132  ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya