Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
42/Pid.B/2019/PN Tbn | MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH | ALI MAHFUD bin SUNTIONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Feb. 2019 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 42/Pid.B/2019/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Feb. 2019 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-228/O.5.32/Ep.2/II/2019 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Primair ----------Bahwa ia Terdakwa ALI MAHFUD bin SUNTIONO pada hari KAMIS tanggal 22 Nopember 2018 sekitar pukul 17.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Nopember Tahun 2018, atau dalam tahun 2018 bertempat di Pinggir Jalan Raya Soko – Bojonegoro Dusun Pule Desa Mojoagung Kec. Soko Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap seseorang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri Perbuatan Terdakwa ALI MAHFUD bin SUNTIONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana Subsidiair -------------- Bahwa ia Terdakwa ALI MAHFUD bin SUNTIONO pada hari KAMIS tanggal 22 Nopember 2018 sekitar pukul 17.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Nopember Tahun 2018, atau dalam tahun 2018 bertempat di Pinggir Jalan Raya Soko – Bojonegoro Dusun Pule Desa Mojoagung Kec. Soko Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan Terdakwa ALI MAHFUD bin SUNTIONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana |
Pihak Dipublikasikan | Ya |