Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
124/Pid.B/2019/PN Tbn | RADITYO, SH. | 1.MUKAROM Bin SAKIM 2.SARTO Bin TARJO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Apr. 2019 |
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian |
Nomor Perkara | 124/Pid.B/2019/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Apr. 2019 |
Nomor Surat Pelimpahan | 584/O.5.32/Ep.2/IV/2019 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Kesatu : ------ Bahwa terdakwa I. MUKAROM Bin SAKIM dan terdakwa II. SARTO Bin TARJO, pada hari Senin tanggal 18 Februari 2019 sekira pukul 13.30 WIB atau pada suatu waktu lain di bulan Februari 2019 bertempat di Dusun Pagak Desa Pandanagung Kec. Soko Kabupaten Tuban atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.---------------
Atau Kedua : ------ ------ Bahwa terdakwa I. MUKAROM Bin SAKIM dan terdakwa II. SARTO Bin TARJO, pada hari Senin tanggal 18 Februari 2019 sekira pukul 13.30 WIB atau pada suatu waktu lain di bulan Februari 2019 bertempat di Dusun Pagak Desa Pandanagung Kec. Soko Kabupaten Tuban atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP |
Pihak Dipublikasikan | Ya |