Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2019/PN Tbn RADITYO, SH. 1.MUKAROM Bin SAKIM
2.SARTO Bin TARJO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 124/Pid.B/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2019
Nomor Surat Pelimpahan 584/O.5.32/Ep.2/IV/2019
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

------ Bahwa terdakwa I. MUKAROM Bin SAKIM dan terdakwa II.  SARTO Bin TARJO, pada hari Senin tanggal 18 Februari 2019 sekira pukul 13.30 WIB atau pada suatu waktu lain di bulan Februari 2019 bertempat di Dusun Pagak Desa Pandanagung Kec. Soko Kabupaten Tuban atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.---------------

 

Atau

        Kedua :

------ ------ Bahwa terdakwa I. MUKAROM Bin SAKIM dan terdakwa II.  SARTO Bin TARJO, pada hari Senin tanggal 18 Februari 2019 sekira pukul 13.30 WIB atau pada suatu waktu lain di bulan Februari 2019 bertempat di Dusun Pagak Desa Pandanagung Kec. Soko Kabupaten Tuban atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya