Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2025/PN Tbn Mutiara Fajrin Maulidya, S.H. 2.Sambit Bin Kasmijo
3.Talim Bin Kasmani
4.Achmad Zainudin Bin Yunus
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 8/Pid.B/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 60 /M.5.33/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa I SAMBIT BIN KASMIJO (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II TALIM BIN KASMANI (Alm) dan Terdakwa III ACHMAD ZAINUDIN BIN YUNUS (Alm) pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 11.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat dalam kandang sapi di Dusun Kiring RT 11 RW 15 Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada halayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara”. Perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari laporan masyarakat bahwa disalah satu kandang sapi di Dusun Kiring RT 11 RW 15 Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban sering digunakan untuk perjudian, kemudian pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 Wib Saksi M. Zulfi Fath Akbar, Saksi M. Ilyas Alfariz, dan Saksi Gigih Lilo Pambudi menuju tempat kejadian perkara dan menemukan ke -7 (tujuh) orang sedang duduk melingkar dengan urutan dari kanan yakni Terdakwa I, Terdakwa III, Terdakwa II, Lk. ALI (DPO), Lk. LILIK (DPO), Lk. SUTIYONO (DPO), dan Laki-laki yang tidak diketahui namanya (DPO) bermain judi dengan cara, masing-masing pemain memberikan taruhannya sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) didepan tempat duduknya, kemudian satu kotak kartu domino berjumlah 28 (dua puluh delapan) dikocok dan dibagikan ke masing-masing pemain terlebih dahulu sebanyak 3 (tiga) buah kartu, selanjutnya masing-masing pemain mengadu kartunya, apabila mempunyai kartu berjumlah 9 (sembilan) maka pemain akan memberikan taruhannya lagi sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), selanjutnya dibagikan kembali kartu ke 4 (empat), bagi para pemain ingin melanjutkan permainan maka harus menambah taruhan sebesar Rp. 30.000-, (tiga puluh ribu rupiah) akan tetapi apabila para pemain tidak ingin melanjutkan permainan maka tidak perlu memberikan uang dan 3 (tiga) buah kartu yang dipegang diberikan kembali, Pemain yang mendapatkan kartu dengan poin tertinggi akan mendapatkan taruhan yang telah dikumpulkan dan pemain tersebut menjadi bandar dan bertugas untuk mengkocok ulang kartu domino, pada permainan judi tersebut setiap pemain yang menang memperoleh keuntungan tidak menentu.
  • Bahwa Anggota Kepolisian Resor Tuban berhasil mengamankan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III sedangkan Lk. ALI (DPO), Lk. LILIK (DPO), Lk. SUTIYONO (DPO), dan Laki-laki yang tidak diketahui namanya (DPO) berhasil melarikan diri, kemudian Para Saksi mengamakan barang bukti berupa 1 (satu) set kartu domino, 1 (satu) alas tempat duduk/kardus, dan uang tunai sebesar Rp. 1.460.000,- (satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah), selanjutnya Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Tuban guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa I memiliki uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk modal bermain judi, pada saat permainan judi berjalan mendapatkan kekalahan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga total uang Terdakwa I setelah bermain judi menjadi Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa II memiliki uang sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) untuk modal bermain judi, pada saat permainan judi berjalan mendapatkan kekalahan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sehingga total uang Terdakwa II setelah bermain judi menjadi Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa III memiliki uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk modal bermain judi, pada saat permainan judi berjalan mendapatkan kekalahan sebesar Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total uang Terdakwa III setelah bermain judi menjadi Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Para Terdakwa dalam memainkannya tidak perlu keahlian khusus melainkan hanya mengandalkan peruntungan dan permainan judi kartu remi tersebut tidak ada izin dari Pihak yang berwenang.

 

---------Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke- 2 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa I SAMBIT BIN KASMIJO (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II TALIM BIN KASMANI (Alm) dan Terdakwa III ACHMAD ZAINUDIN BIN YUNUS (Alm) pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat dalam kandang sapi di Dusun Kiring RT 11 RW 15 Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum”. Perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari laporan masyarakat bahwa disalah satu kandang sapi di Dusun Kiring RT 11 RW 15 Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban sering digunakan untuk perjudian, kemudian pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 Wib Saksi M. Zulfi Fath Akbar, Saksi M. Ilyas Alfariz, dan Saksi Gigih Lilo Pambudi menuju tempat kejadian perkara dan menemukan ke -7 (tujuh) orang sedang duduk melingkar dengan urutan dari kanan yakni Terdakwa I, Terdakwa III, Terdakwa II, Lk. ALI (DPO), Lk. LILIK (DPO), Lk. SUTIYONO (DPO), dan Laki-laki yang tidak diketahui namanya (DPO) bermain judi dengan cara, masing-masing pemain memberikan taruhannya sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) didepan tempat duduknya, kemudian satu kotak kartu domino berjumlah 28 (dua puluh delapan) dikocok dan dibagikan ke masing-masing pemain terlebih dahulu sebanyak 3 (tiga) buah kartu, selanjutnya masing-masing pemain mengadu kartunya, apabila mempunyai kartu berjumlah 9 (sembilan) maka pemain akan memberikan taruhannya lagi sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), selanjutnya dibagikan kembali kartu ke 4 (empat), bagi para pemain ingin melanjutkan permainan maka harus menambah taruhan sebesar Rp. 30.000-, (tiga puluh ribu rupiah) akan tetapi apabila para pemain tidak ingin melanjutkan permainan maka tidak perlu memberikan uang dan 3 (tiga) buah kartu yang dipegang diberikan kembali, Pemain yang mendapatkan kartu dengan poin tertinggi akan mendapatkan taruhan yang telah dikumpulkan dan pemain tersebut menjadi bandar dan bertugas untuk mengkocok ulang kartu domino, pada permainan judi tersebut setiap pemain yang menang memperoleh keuntungan keuntungan tidak menentu.
  • Bahwa Anggota Kepolisian Resor Tuban berhasil mengamankan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III sedangkan Lk. ALI (DPO), Lk. LILIK (DPO), Lk. SUTIYONO (DPO), dan Laki-laki yang tidak diketahui namanya (DPO) berhasil melarikan diri, kemudian Para Saksi mengamakan barang bukti berupa 1 (satu) set kartu domino, 1 (satu) alas tempat duduk/kardus, dan uang tunai sebesar Rp. 1.460.000,- (satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah), selanjutnya Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Tuban guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa I memiliki uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk modal bermain judi, pada saat permainan judi berjalan mendapatkan kekalahan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga total uang Terdakwa I setelah bermain judi menjadi Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa II memiliki uang sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) untuk modal bermain judi, pada saat permainan judi berjalan mendapatkan kekalahan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sehingga total uang Terdakwa II setelah bermain judi menjadi Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa III memiliki uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk modal bermain judi, pada saat permainan judi berjalan mendapatkan kekalahan sebesar Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total uang Terdakwa III setelah bermain judi menjadi Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Para Terdakwa dalam memainkannya tidak perlu keahlian khusus melainkan hanya mengandalkan peruntungan dan permainan judi kartu remi tersebut tidak ada izin dari Pihak yang berwenang.

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke- 2 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya