Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
104/Pid.C/2018/PN Tbn HENDRI SASWITO, SH. BEJO Bin SARNI Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 104/Pid.C/2018/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B/238/VIII/RES.24./2018/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Bejo Bin Sarni pada hari Senin tanggal 14 Mei 2018 sekira pukul 11.30 Wib bertempat di sebidang tanah persawahan turut Ds. Sumberjo, Kec. Widang, Kab. Tuban, telah menggunakan tanah tanpa seijin yang berhak.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 Jo pasal 6 (1) huruf a UU RI No.51 PRP tahun 1960 Ttg. Larangan Menggunakan Tanah tanpa izin pemilik sah atau kuasanya

Pihak Dipublikasikan Ya