Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa M.NURUL FAIZIN BIN KAMANI pada hari JUM’AT tanggal 28 Agustus 2020 sekitar pukul 02.00 wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2020, atau dalam tahun 2020 bertempat di Counter Mebel Cell Desa Beji Kec. Jenu Kab. Tuban (counter HP milik saksi M. ARWANI bin HASIP HASAN) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan kemauannya yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”
Perbuatan Terdakwa M.NURUL FAIZIN BIN KAMANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3, 5 KUHPidana. |