Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan dengan hukum bahwa gugatan ini mengunakan asas pembuktian terbalik;
- Menyatakan dengan hukum bahwa perjanjian kredit antara Tergugat I dan Penggugat batal demi hukum;
- MENYATAKAN Penggugat adalah Pemilik Sah sebidang Tanah dan bangunan rumah permanen dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No : 2084, Luas : 128 M2 atas Nama : DARMUJI sarjana Tehnik, yang terletak di Jl Pramuka I Kelurahan Sidorejo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur.
- MENYATAKAN Para Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian kepada Penggugat
- MENYATAKAN Risalah lelang Nomor : 144745 2019 Tanggal 31 Oktober 2019 yang diterbitkan Oleh Tergugat II batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Menyatakan sah dan mengikat penawaran Penggugat pembayaran pelunasan utang secara kontinatie melalui Pengadilan negeri Tuban sebesar Rp 210.000.000 ( dua ratus sepuluh juta rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan terhadap objek sengketa sebidang Tanah dan bangunan rumah permanen dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No : 2084, Luas : 128 M2 atas Nama : DARMUJI sarjana Tehnik, yang terletak di Jl :Pramuka I Kel.Sidorejo Kecamatan Tuban.
- MENGHUKUM Tergugat III membayar ganti rugi sebesar : Rp.905.808.OOO,-(sembilanratus lima juta delapan ratus delapan ribu rupiah kepada Penggugat selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan ini inkraht.
- Menyatakan dengan hukum sah dan berharga pembayaran ganti rugi secara imateriil sebesar Rp 1,500.000.000 ( satu milyar lima ratus juta rupiah)yang harus di bayar oleh Tergugat I dan Tergugat III secara Tanggung renteng
- Bahwa untuk menjamin kepastian hukum terhadap para Tergugat untuk membayar Dwangsom sebesar 100.000 (seratus ribu rupiah)perhari atas keterlambatan para Tergugat memenuhi putusan Pengadilan
- MENGHUKUM Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menyatakan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan merupakan beban dan tanggung jawab Para Tergugat;
- Menyatakan Putusan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad)walaupun para Tergugat melakukan Banding atau Kasasi
- Menghukum Para Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|