Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2020/PN Tbn Darmuji 1.1) Koperasi Simpan Pinjam (KSP)Delta Pratama Tuban
2.2) Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementrian Keuangan RI Cq, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL)
3.SARTO
4.4) Pemerintah Republik Indonesia Cq, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 14 Okt. 2020
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nanang Nilson,SH,MHDarmuji
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan dengan hukum bahwa gugatan ini mengunakan asas pembuktian terbalik;
  3. Menyatakan dengan hukum bahwa perjanjian kredit antara Tergugat I dan Penggugat batal demi hukum;
  4. MENYATAKAN Penggugat adalah Pemilik Sah sebidang Tanah dan bangunan rumah permanen dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No : 2084, Luas : 128 M2 atas Nama : DARMUJI sarjana Tehnik, yang terletak di Jl Pramuka I Kelurahan Sidorejo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur.
  5. MENYATAKAN Para Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian kepada Penggugat
  6. MENYATAKAN Risalah lelang Nomor : 144745 2019 Tanggal 31 Oktober 2019 yang diterbitkan Oleh Tergugat II batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
  7. Menyatakan sah dan mengikat penawaran Penggugat pembayaran pelunasan utang secara kontinatie melalui Pengadilan negeri Tuban sebesar Rp 210.000.000 ( dua ratus sepuluh juta rupiah)
  8. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan terhadap objek sengketa sebidang Tanah dan bangunan rumah permanen dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No : 2084, Luas : 128 M2 atas Nama : DARMUJI sarjana Tehnik, yang terletak di Jl :Pramuka I Kel.Sidorejo Kecamatan Tuban.
  9. MENGHUKUM Tergugat III membayar ganti rugi sebesar : Rp.905.808.OOO,-(sembilanratus lima juta delapan ratus delapan ribu rupiah kepada Penggugat selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan ini inkraht.
  10. Menyatakan dengan hukum sah dan berharga pembayaran ganti rugi secara imateriil sebesar Rp 1,500.000.000 ( satu milyar lima ratus juta rupiah)yang harus di bayar oleh Tergugat I dan Tergugat III secara Tanggung renteng
  11. Bahwa untuk menjamin kepastian hukum terhadap para Tergugat untuk membayar Dwangsom sebesar 100.000 (seratus ribu rupiah)perhari atas keterlambatan para Tergugat memenuhi putusan Pengadilan
  12. MENGHUKUM Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
  13. Menyatakan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan merupakan beban dan tanggung jawab Para Tergugat;
  14. Menyatakan Putusan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad)walaupun para Tergugat melakukan Banding atau Kasasi
  15. Menghukum Para Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak