Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
66/Pid.Sus/2022/PN Tbn | BAGUS PRIYO AYUDO, S.H | SUPRIYANTO BIN SUTAJI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Apr. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 66/Pid.Sus/2022/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 31 Mar. 2022 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-329/M.5.33/Enz.2/03/2022 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Kesatu: ----- Bahwa terdakwa Supriyanto Bin Sutaji, pada Hari Sabtu tgl. 22 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2022 (Selanjutnya disebut Waktu Kejadian Perkara), bertempat di SPBU yang berada di wilayah Kec. Bunder Kab. Gresik atau setidak-tidaknya sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) UU RI No. 08 Tahun 1981 Tentang Hk. Acara Pidana masuk dalam Daerah Hk. Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus (Selanjutnya disebut Lokasi Kejadian Perkara). Telah melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, narkotika golongan I ---- Perbuatan terdakwa Supriyanto Bin Sutaji tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------
A T A U
Kedua: ----- Bahwa terdakwa Supriyanto Bin Sutaji, pada hari Minggu tgl. 24 Januari 2022 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2022 (selanjutnya disebut Waktu Kejadian Perkara), Bertempat di dalam area pencucian pasir silica di Jl. Tuban-Semarang masuk wilayah Desa Bogorejo Kec. Bancar Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam Daerah Hk. Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus. (Selanjutnya disebut Lokasi Kejadian Perkara). Telah melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I bukan tanaman, ---- Perbuatan terdakwa Supriyanto Bin Sutaji tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------ |
Pihak Dipublikasikan | Ya |