Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
104/Pdt.P/2025/PN Tbn MOCHAMAD AZMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 104/Pdt.P/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.MOCHAMAD AZMI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk membetulkan nama orang tua pemohon yang tercatat di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tentang nama orang tua Pemohon yang tercatat nama ayah pemohon RASMADI dan nama Ibu Pemohon MIRAH dilakukan perubahan menjadi Nama Ibu Pemohon YAS DUMI;
  3. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kabupaten Tuban untuk melakukan perubahan nama Ayah dan Ibu pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 3523-LT-05062014-0076 tertanggal 06 Juni 2014 tentang nama orang tua  Pemohon yang tercatat nama Ayah Pemohon RASMADI dan nama Ibu Pemohon yang MIRAH dilakukan perubahan menjadi Nama Ibu Pemohon YAS DUMI;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak