Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.G/2019/PN Tbn | 1.Citra Larastini 2.Heny Sembodro |
1.RAMUJO 2.SUPARMI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Agu. 2019 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.G/2019/PN Tbn | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 07 Agu. 2019 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat | ||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat | ||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1.MENGABULKAN gugatan para PENGGUGAT seluruhnya. 2.MENYATAKAN TERGUGAT telah melakukan Ingkar Janji / Wanprestasi membayar hutang Terhadap PARA PENGGUGAT. 3.MENYATAKAN Sah dan berkekuatan hukum Jaminan Sertifikat Hak milik (SHM) Nomor : 190 atas nama / milik : SUPARMI / TURUT TERGUGAT letak obyek di : Ds. Sidomulyo Kec. Bancar Kab.Tuban kepada PARA PENGGUGAT. 4. MENGHUKUM TERGUGAT membayar Secara tunai dan sekaligus Hutang dan bunga pinjaman sebesar Rp. Rp.113.600.000,- (seratus tiga belas juta enam ratus ribu rupiah) kepada Penggugat I, selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, dan atau, Memberikan Hak Kepada PARA PENGGUGAT untuk menjual / lelang obyek Jaminan Sertifikat Hak milik (SHM) (Tanah dan rumah) Nomor : 190 atas nama : SUPARMI/ TURUT TERGUGAT. terletak di : Ds. Sidomulyo Kec. Bancar, setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap. MENGHUKUM Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDER : Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang baik, benar dan seadil-adilnya (ex aeguo et bono) berdasarkan Hukum. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |