Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
285/Pid.B/2021/PN Tbn ERY ADI WIBOWO, SH. AHMAD FAUZI bin RASIT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 285/Pid.B/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1342/M.5.33/Eoh.2/12/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa AHMAD FAUZI bin RASIT pada hari Selasa tanggal 28 September 202, sekira pukul 18.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan September 2021, atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Area Lokasi Tambang Batu Kapur yang beralamatkan di Dusun Mbokgede Desa Jadi Kec. Semanding Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni 2 (dua) unit Accu merk INCOE ukuran 60 Ampere milik saksi Edi Susanto bin Alm. Kalam, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 363 Ayat (1) ke-5 KUHP.

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa AHMAD FAUZI bin RASIT pada hari Selasa tanggal 28 September 202, sekira pukul 18.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan September 2021, atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Area Lokasi Tambang Batu Kapur yang beralamatkan di Dusun Mbokgede Desa Jadi Kec. Semanding Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni 2 (dua) unit Accu merk INCOE ukuran 60 Ampere milik saksi Edi Susanto bin Alm. Kalam, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya