Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
285/Pid.B/2021/PN Tbn | ERY ADI WIBOWO, SH. | AHMAD FAUZI bin RASIT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Des. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 285/Pid.B/2021/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Des. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1342/M.5.33/Eoh.2/12/2021 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa terdakwa AHMAD FAUZI bin RASIT pada hari Selasa tanggal 28 September 202, sekira pukul 18.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan September 2021, atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Area Lokasi Tambang Batu Kapur yang beralamatkan di Dusun Mbokgede Desa Jadi Kec. Semanding Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni 2 (dua) unit Accu merk INCOE ukuran 60 Ampere milik saksi Edi Susanto bin Alm. Kalam, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 363 Ayat (1) ke-5 KUHP. SUBSIDIAIR Bahwa terdakwa AHMAD FAUZI bin RASIT pada hari Selasa tanggal 28 September 202, sekira pukul 18.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan September 2021, atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Area Lokasi Tambang Batu Kapur yang beralamatkan di Dusun Mbokgede Desa Jadi Kec. Semanding Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni 2 (dua) unit Accu merk INCOE ukuran 60 Ampere milik saksi Edi Susanto bin Alm. Kalam, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |
Pihak Dipublikasikan | Ya |