Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.Sus/2024/PN Tbn ENGGAR AHMADI SISTIAN, S.H. Dhia Brilliant Abiyyu Rafif Bin Fredy Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 119/Pid.Sus/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1341/M.5.33/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Ia DHIA BRILLIANT ABIYYU RAFIF Bin FREDY pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di dalam kamar No. 115 hotel Fortuna Asri Jalan Raya Tuban - Semarang Ds. Sugihwaras Kec. Jenu Kab. Tuban, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan, yang  tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu yang perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada awalnya pihak Satresnarkoba Polres Tuban mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan peredaran pil LL (doble L), lalu pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 10.30 WIB saksi JUNAEDY dan saksi MUHAMMAD NASIR melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang berada di dalam kamar No. 115 hotel Fortuna Asri Jalan Raya Tuban - Semarang Ds. Sugihwaras Kec. Jenu Kab. Tuban karena telah mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil LL (Dobel L) tanpa ijin edar. Pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti milik Terdakwa berupa Pil LL (Dobel L) sebanyak 599 (lima ratus sembilan puluh sembilan) butir yang dibungkus kersek warna hitam, uang hasil penjulan sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) bendel plastik klip yang disimpan didalam tas eiger warna coklat di taruh diatas meja kamar hotel, serta 1 (satu) buah HP IPhone 11 warna putih dengan nomor 08819324725 dan nomor WA 08785237337 yang ditaruh diatas tempat tidur kamar hotel. Kemudian Terdakwa dibawa oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB di tepi jalan Diponegoro Kel. Karangsari, Kec. Tuban, Kab. Tuban Terdakwa mengedarkan Pil LL (double L) kepada saksi MOCHAMAD ADI PRADANA sebanyak 2 (dua) butir.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil LL (Dobel L) dari temannya yang bernama WIRA (DPO) yang beralamatkan di Perum Karang indah Kel. Karang Kec. Semanding Kab. Tuban dengan cara melakukan transaksi langsung bertemu dengan sdr. WIRA (DPO) di daerah Ngagel Kota Surabaya. Terdakwa membeli pil LL (doble L) dari sdr. WIRA (DPO) sebanyak 700 (tujuh ratus) butir dengan harga Rp. 1.300.000,00 ( satu juta tiga ratus ribu rupiah).  Pil LL ( Dobel L ) tersebut kemudian dijual lagi oleh Terdakwa dengan harga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setiap 10 (sepuluh) butirnya.
  • Bahwa uang hasil penjualan pil LL (doble LL) tersebut tersisa Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang mana selebihnya telah digunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan keterangan dari ahli RANI YUNITASARI, S. Farm., Apt. menjelaskan kefarmasian adalah suatu pekerjaan pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan atas informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian sama sekali karena tidak dibekali ilmu dalam bidang kefarmasian dan tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan maupun penjualan obat-obatan.
  • Setiap orang yang melakukan praktik kefarmasian harus didukung dengan kemampuan yang dibuktikan dan didukung dengan ijin praktik kefarmasian, misalnya surat ijin dari pemerintah tentang usaha kefarmasian / jual beli obat-obatan. Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pemerintah bahkan tidak mempunyai kemampuan untuk bekerja dalam bidang kefarmasian.
  • Syarat seseorang dikatakan berwenang melakukan praktik kefarmasian harus menempuh pendidikan hingga lulus dan memperoleh gelar Sarjana Farmasi kemudian dilanjutkan pendidikan profesi Apoteker, dan juga dilengkapi dengan surat ijin / rekomendasi tentang kemampuan dari apoteker yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA). Bahwa Terdakwa tidak mempunyai riwayat pendidikan kefarmasian maupun profesi apoteker dan juga tidak mempunyai ijin rekomendasi tentang kemampuan dari apoteker yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) sehingga tidak mempunyai wewenang dalam melakukan praktik kefarmasian;
  • Tugas dan tanggung jawab sebagai tenaga kefarmasian adalah menjamin keamanan penggunaan obat, mencegah penyalahgunaan obat, ketersediaan obat, serta edukasi penggunaan obat kepada pelanggan / konsumen. Bahwa Terdakwa tidak mengetahui atas tugas dan tanggung jawab sebagai tenaga kefarmasian tersebut;
  • Standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu untuk sediaan farmasi dan alat kesehatan terdiri atas farmakope Indonesia, metode analisis, dan / atau standar dan / atau persyaratan mutu lain sesuai dengan persyaratan dalam buku Materia Medika Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
  • Sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa harus dibuktikan terlebih dahulu dengan hasil pemeriksaan uji Laboratorium untuk mengetahui kandungan dan apakah sesuai standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu.
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratiris Kriminalistik nomor : 04092/NOF/2024 tanggal 4 Juni 2024 telah diterima barang bukti satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan nomor barang bukti 12981/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet putih dengan logo “LL” dengan berat netto ± 1,929 gram dengan hasil pemeriksaan (+) positip triheksifenidil HCI.
  • Bahwa pil LL (doble L) yang memiliki kandungan Trihexyphenidyl tersebut adalah sebagai anti Parkinson.
  • Bahwa apabila mengkonsumsi obat yang tidak sesuai dengan dosis yang dianjurkan akan menimbulkan gangguan syaraf, muncul halusinasi, gangguan detak jantung dan hilang kesadaran.
  • Bahwa setiap toko atau perorangan tidak bisa menjual bebas obat yang mengandung zat Trihexyphenidyl, apalagi perorangan tidak berhak menjual atau mendistribusikan obat pil LL (doble L) tersebut, yang dapat menjual atau mendistribusikan adalah difasilitasi kefarmasian dibawah tanggung jawab seorang Apoteker.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan .-------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Ia DHIA BRILLIANT ABIYYU RAFIF Bin FREDY pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di dalam kamar No. 115 hotel Fortuna Asri Jalan Raya Tuban - Semarang Ds. Sugihwaras Kec. Jenu Kab. Tuban, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada awalnya pihak Satresnarkoba Polres Tuban mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan peredaran pil LL (doble L), lalu pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 10.30 WIB saksi JUNAEDY dan saksi MUHAMMAD NASIR melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang berada di dalam kamar No. 115 hotel Fortuna Asri Jalan Raya Tuban - Semarang Ds. Sugihwaras Kec. Jenu Kab. Tuban karena telah mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil LL (Dobel L) tanpa ijin edar. Pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti milik Terdakwa berupa Pil LL (Dobel L) sebanyak 599 (lima ratus sembilan puluh sembilan) butir yang dibungkus kersek warna hitam, uang hasil penjulan sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) bendel plastik klip yang disimpan didalam tas eiger warna coklat di taruh diatas meja kamar hotel, serta 1 (satu) buah HP IPhone 11 warna putih dengan nomor 08819324725 dan nomor WA 08785237337 yang ditaruh diatas tempat tidur kamar hotel. Kemudian Terdakwa dibawa oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB di tepi jalan Diponegoro Kel. Karangsari, Kec. Tuban, Kab. Tuban Terdakwa mengedarkan Pil LL (double L) kepada saksi MOCHAMAD ADI PRADANA sebanyak 2 (dua) butir.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil LL (Dobel L) dari temannya yang bernama WIRA (DPO) yang beralamatkan di Perum Karang indah Kel. Karang Kec. Semanding Kab. Tuban dengan cara melakukan transaksi langsung bertemu dengan sdr. WIRA (DPO) di daerah Ngagel Kota Surabaya. Terdakwa membeli pil LL (doble L) dari sdr. WIRA (DPO) sebanyak 700 (tujuh ratus) butir dengan harga Rp. 1.300.000,00 ( satu juta tiga ratus ribu rupiah).  Pil LL ( Dobel L ) tersebut kemudian dijual lagi oleh Terdakwa dengan harga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setiap 10 (sepuluh) butirnya.
  • Bahwa uang hasil penjualan pil LL (doble LL) tersebut tersisa Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang mana selebihnya telah digunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan keterangan dari ahli RANI YUNITASARI, S. Farm., Apt. menjelaskan kefarmasian adalah suatu pekerjaan pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan atas informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian sama sekali karena tidak dibekali ilmu dalam bidang kefarmasian dan tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan maupun penjualan obat-obatan.
  • Setiap orang yang melakukan praktik kefarmasian harus didukung dengan kemampuan yang dibuktikan dan didukung dengan ijin praktik kefarmasian, misalnya surat ijin dari pemerintah tentang usaha kefarmasian / jual beli obat-obatan. Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pemerintah bahkan tidak mempunyai kemampuan untuk bekerja dalam bidang kefarmasian.
  • Syarat seseorang dikatakan berwenang melakukan praktik kefarmasian harus menempuh pendidikan hingga lulus dan memperoleh gelar Sarjana Farmasi kemudian dilanjutkan pendidikan profesi Apoteker, dan juga dilengkapi dengan surat ijin / rekomendasi tentang kemampuan dari apoteker yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA). Bahwa Terdakwa tidak mempunyai riwayat pendidikan kefarmasian maupun profesi apoteker dan juga tidak mempunyai ijin rekomendasi tentang kemampuan dari apoteker yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) sehingga tidak mempunyai wewenang dalam melakukan praktik kefarmasian;
  • Tugas dan tanggung jawab sebagai tenaga kefarmasian adalah menjamin keamanan penggunaan obat, mencegah penyalahgunaan obat, ketersediaan obat, serta edukasi penggunaan obat kepada pelanggan / konsumen. Bahwa Terdakwa tidak mengetahui atas tugas dan tanggung jawab sebagai tenaga kefarmasian tersebut;
  • Standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu untuk sediaan farmasi dan alat kesehatan terdiri atas farmakope Indonesia, metode analisis, dan / atau standar dan / atau persyaratan mutu lain sesuai dengan persyaratan dalam buku Materia Medika Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
  • Sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa harus dibuktikan terlebih dahulu dengan hasil pemeriksaan uji Laboratorium untuk mengetahui kandungan dan apakah sesuai standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu.
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratiris Kriminalistik nomor : 04092/NOF/2024 tanggal 4 Juni 2024 telah diterima barang bukti satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan nomor barang bukti 12981/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet putih dengan logo “LL” dengan berat netto ± 1,929 gram dengan hasil pemeriksaan (+) positip triheksifenidil HCI.
  • Bahwa pil LL (doble L) yang memiliki kandungan Trihexyphenidyl tersebut adalah sebagai anti Parkinson.
  • Bahwa apabila mengkonsumsi obat yang tidak sesuai dengan dosis yang dianjurkan akan menimbulkan gangguan syaraf, muncul halusinasi, gangguan detak jantung dan hilang kesadaran.
  • Bahwa setiap toko atau perorangan tidak bisa menjual bebas obat yang mengandung zat Trihexyphenidyl, apalagi perorangan tidak berhak menjual atau mendistribusikan obat pil LL (doble L) tersebut, yang dapat menjual atau mendistribusikan adalah difasilitasi kefarmasian dibawah tanggung jawab seorang Apoteker.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya