Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa ia Terdakwa M. RIDHO bin SANUSI pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Januari Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di tempat Terdakwa berjualan Es Teh Poci yang beralamat di Jl. Pramuka Kelurahan Ronggomulyo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saat Terdakwa diamankan oleh Saksi Angga Tri dan Saksi Dimas yang keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tuban karena diketahui memiliki pil double L dan setelah diinterogasi diketahui bahwa pil double L tersebut Terdakwa simpan di gerobak jualan milik Terdakwa yang berada di rumahnya beralamat di Jl. Basuki Rahmad gg. Dr. R. Koesma No. 54 Rt. 002 Rw. 005 Keluarahan Ronggomulyo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban. Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah bungkusan masker berwarna pink berisi 1 (satu) buah plastic klip yang berisi 36 (tiga puluh enam) butir pil dengan logo LL (double L) yang diakui adalah milik Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa memperoleh pil double L tersebut dengan cara membeli dari Sdr. MAS (DPO) pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 14.00 Wib dengan mendatangi langsung ke tempat Sdr. MAS (DPO) yang beralamat di Kelurahan Perbon Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban, lalu terdakwa membeli sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa tujuan Terdakwa membeli pil double L dari Sdr. MAS (DPO) adalah untuk diedarkan dan dijual kembali dengan cara membaginya kedalam plastic klip kecil berisi 10 (sepuluh) butir pil double L dan dijual dengan harga Rp, 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga apabila terjual seluruhnya maka Terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa dari penjualan tersebut Terdakwa telah medapatkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diperoleh dengan cara mengedarkannya kepada teman – teman Terdakwa salah satunya kepada Saksi Tulus alias Jerman pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025 dengan cara Terdakwa menghubungi Saksi Tulus aias Jerman dan mengatakan bahwa ada sediaan pil double L, kemudian sekira pukul 16.00 Wib sSaksi Tulus alias Jerman mendatangi Terdakwa di tempat jualan Es teg Poci milik Terdakwa di Jl. Pramuka Kelurahan Ronggomulyo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban dan membeli pil double L kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket berisi 10 (sepuluh) butir pil double L Dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selain itu, Terdakwa juga pernah menjual kepada Saksi Ahmad Zainul Muttaqin pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 Terdakwa menghubungi Saksi Ahmad Zainul Muttaqin melalui nomor whatsapp 081515207661 dengan maksud menawarkan pil double L kepada Saksi Ahmad Zainul Muttaqin, kemudian sekira pukul 17.00 Wib Saksi Ahmad Zainul Muttaqin mendatangi Terdakwa di tempat jualan Es Teh Poci milik Terdakwa di Jl. Pramuka Kelurahan Ronggomulyo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban dan membeli sebanyak 1 (satu) paket berisi 10 (sepuluh) butir pil double L Dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa dakam mengedarkan pil double L tersebut tidak memiliki ijin edar dari oihaj yang berwenang;
- Bahwa Terdakwa saat ini bekerja sebagai penjual Es The Poci dan merupakan lulusan Paket C, serta tidak memiliki sertifikat keahlian dalam bidang kesehatan, tidak memiliki apotik dan bukan apoteker yang dapat mengedarkan pil double L tersebut;
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00291/NOF/2025 Tanggal 13 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., dan Filantari Cahyani, A.Md. serta mengetahui an. Kabid Labfor Polda Jawa Timur Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor bukti 00577/2025/NOF berupa 9 (Sembilan) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±1,760 gram disita dari terdakwa M. RIDHO bin SANUSI dari hasil pemeriksaan diketahui (+) Positif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasik Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar Obat Keras. (sisa barang bukti sebanyak 7 (tujuh) butir dengan berat ±1,348 gram dikembalikan untuk pembuktian).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa ia Terdakwa M. RIDHO bin SANUSI pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Januari Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di tempat Terdakwa berjualan Es Teh Poci yang beralamat di Jl. Pramuka Kelurahan Ronggomulyo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili,setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saat Terdakwa diamankan oleh Saksi Angga Tri dan Saksi Dimas yang keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tuban karena diketahui memiliki pil double L dan setelah diinterogasi diketahui bahwa pil double L tersebut Terdakwa simpan di gerobak jualan milik Terdakwa yang berada di rumahnya beralamat di Jl. Basuki Rahmad gg. Dr. R. Koesma No. 54 Rt. 002 Rw. 005 Keluarahan Ronggomulyo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban. Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah bungkusan masker berwarna pink berisi 1 (satu) buah plastic klip yang berisi 36 (tiga puluh enam) butir pil dengan logo LL (double L) yang diakui adalah milik Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa memperoleh pil double L tersebut dengan cara membeli dari Sdr. MAS (DPO) pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 14.00 Wib dengan mendatangi langsung ke tempat Sdr. MAS (DPO) yang beralamat di Kelurahan Perbon Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban, lalu terdakwa membeli sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa tujuan Terdakwa membeli pil double L dari Sdr. MAS (DPO) adalah untuk diedarkan dan dijual kembali dengan cara membaginya kedalam plastic klip kecil berisi 10 (sepuluh) butir pil double L dan dijual dengan harga Rp, 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga apabila terjual seluruhnya maka Terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa dari penjualan tersebut Terdakwa telah medapatkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diperoleh dengan cara mengedarkannya kepada teman – teman Terdakwa salah satunya kepada Saksi Tulus alias Jerman pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025 dengan cara Terdakwa menghubungi Saksi Tulus aias Jerman dan mengatakan bahwa ada sediaan pil double L, kemudian sekira pukul 16.00 Wib Saksi Tulus alias Jerman mendatangi Terdakwa di tempat jualan Es teg Poci milik Terdakwa di Jl. Pramuka Kelurahan Ronggomulyo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban dan membeli pil double L kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket berisi 10 (sepuluh) butir pil double L Dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selain itu, Terdakwa juga pernah menjual kepada Saksi Ahmad Zainul Muttaqin pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 Terdakwa menghubungi Saksi Ahmad Zainul Muttaqin melalui nomor whatsapp 081515207661 dengan maksud menawarkan pil double L kepada Saksi Ahmad Zainul Muttaqin, kemudian sekira pukul 17.00 Wib Saksi Ahmad Zainul Muttaqin mendatangi Terdakwa di tempat jualan Es Teh Poci milik Terdakwa di Jl. Pramuka Kelurahan Ronggomulyo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban dan membeli sebanyak 1 (satu) paket berisi 10 (sepuluh) butir pil double L Dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa dakam mengedarkan pil double L tersebut tidak memiliki ijin edar dari oihaj yang berwenang;
- Bahwa Terdakwa saat ini bekerja sebagai penjual Es The Poci dan merupakan lulusan Paket C, serta tidak memiliki sertifikat keahlian dalam bidang kesehatan, tidak memiliki apotik dan bukan apoteker yang dapat mengedarkan pil double L tersebut;
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00291/NOF/2025 Tanggal 13 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., dan Filantari Cahyani, A.Md. serta mengetahui an. Kabid Labfor Polda Jawa Timur Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor bukti 00577/2025/NOF berupa 9 (Sembilan) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±1,760 gram disita dari terdakwa M. RIDHO bin SANUSI dari hasil pemeriksaan diketahui (+) Positif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasik Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar Obat Keras. (sisa barang bukti sebanyak 7 (tujuh) butir dengan berat ±1,348 gram dikembalikan untuk pembuktian).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo. Pasal 145 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--- |