Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.B/2019/PN Tbn MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH 1.KAMRI BIN MURIN
2.LANANG BIN KARYADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 191/Pid.B/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-954/M.5.33/Eku.2/VII/2019
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa I KAMRI BIN MURIN dan Terdakwa II LANANG BIN KARYADI pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2019 sekitar pukul 02.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei Tahun 2019, bertempat di teras rumah Terdakwa I Kamri Bin Murin di Dusun Klabang Desa Tergambang  RT. 3 RW. 1 Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara

Perbuatan Terdakwa I Kamri Bin Murin dan Terdakwa II Lanang Bin Karyadi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa I KAMRI BIN MURIN dan Terdakwa II LANANG BIN KARYADI pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2019 sekitar pukul 02.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei Tahun 2019, bertempat di teras rumah Terdakwa I Kamri Bin Murin di Dusun Klabang Desa Tergambang  RT. 3 RW. 1 Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah ikut serta main judi di jalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu

Perbuatan Terdakwa I KAMRI BIN MURIN dan Terdakwa II LANANG BIN KARYADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya