Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
96/Pdt.G.S/2019/PN Tbn Tariyati 1.Darno
2.Sulistyaningsih W.U
3.DARNO WULAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 96/Pdt.G.S/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 30 Des. 2019
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANJAS WINDU SINGGIH PAMUNGKAS SH MHTARIYATI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 367.500.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan WANPRESTASI (ingkar janji) ;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Buku Sertifikat Hak Milik Nomer 00989/1996 atas nama SOEPOJO HP,BA. tanpa syarat apapun kepada Penggugat dalam waktu selambat-lambatnya 8 (delapan) hari sejak dibacakannya Penetapan Putusaan di Pengadilan Negeri Tuban;
  4. Menghukum Para Tergugat jika tidak bisa mengembalikan Buku SHM Nomer 00989/1996 atas nama SOEPOJO HP,BA. maka Para Tergugat wajib membayar atas harga tanah tersebut senilai Rp. 342.500.000,- (tiga ratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), berikut biaya yang dipergunakan untuk melakukan upaya hukum ini senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) , maka jika ditotal keseluruhan senilai sekurang-kurangnya Rp. 367.500.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah),  adapun lama waktu pembayaran uang berupa uang tunai tersebut diatas selambat-lambatnya 8 (delapan) hari sejak dibacakannya Penetapan Putusan di Pengadilan Negeri Tuban;
  5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tuban melaksanakan Ekseskusi barang bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat, guna memenuhi Prestasi senilai Rp. 367.500.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
  6. Menyatakan putusan ini berlaku terhadap setiap orang (siapa saja) yang mendapat hak dari Tergugat;
  7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Keberatan/Banding (Uit Voerbaar Bij Voorrad);
  8. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar Para Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul atas perkara ini, secara tanggung renteng;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak