Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan WANPRESTASI (ingkar janji) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Buku Sertifikat Hak Milik Nomer 00989/1996 atas nama SOEPOJO HP,BA. tanpa syarat apapun kepada Penggugat dalam waktu selambat-lambatnya 8 (delapan) hari sejak dibacakannya Penetapan Putusaan di Pengadilan Negeri Tuban;
- Menghukum Para Tergugat jika tidak bisa mengembalikan Buku SHM Nomer 00989/1996 atas nama SOEPOJO HP,BA. maka Para Tergugat wajib membayar atas harga tanah tersebut senilai Rp. 342.500.000,- (tiga ratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), berikut biaya yang dipergunakan untuk melakukan upaya hukum ini senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) , maka jika ditotal keseluruhan senilai sekurang-kurangnya Rp. 367.500.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), adapun lama waktu pembayaran uang berupa uang tunai tersebut diatas selambat-lambatnya 8 (delapan) hari sejak dibacakannya Penetapan Putusan di Pengadilan Negeri Tuban;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tuban melaksanakan Ekseskusi barang bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat, guna memenuhi Prestasi senilai Rp. 367.500.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Menyatakan putusan ini berlaku terhadap setiap orang (siapa saja) yang mendapat hak dari Tergugat;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Keberatan/Banding (Uit Voerbaar Bij Voorrad);
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar Para Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul atas perkara ini, secara tanggung renteng;
|