Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa DJOKO JOEWONO Bin MASIRAN pada hari Rabu, tanggal 06 Januari 2021, sekira pukul 11.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2021 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2021, bertempat di rumah makan Bajak Laut Desa Sugiwaras Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri TubanĀ yang berwenang mengadili, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang,
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam PasalĀ 368 ayat (1) KUHP |