Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
105/Pdt.P/2025/PN Tbn AHMAD ADLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 105/Pdt.P/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.AHMAD ADLAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Orang yang bernama RASMOLAN dilahirkan di Tuban pada tanggal 12 Februari 1973 dan AHMAD ADLAN dilahirkan di Tuban pada tanggal 12 Februari 1973 adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon;
  3. Menetapkan bahwa orang yang bernama RASMOLAN dilahirkan di Tuban pada tanggal 12 Februari 1973 dan AHMAD ADLAN dilahirkan di Tuban pada tanggal 12 Februari 1973 adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak