Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
161/Pid.B/2021/PN Tbn | NINIK INDAH W, SH | SARIYATIN Bin JITUK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Jul. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 161/Pid.B/2021/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Jul. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-703/M.5.33/Eoh.2/07/2021 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PERTAMA ; ------Bahwa ia terdakwa SARIYATIN Bin JITUK pada hari Rabu, tanggal 28 April 2021 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2021 atau setidak-tidaknya sekitar Tahun 2021, bertempat di kandang milik saksi Sarki Desa Ngepon Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang mengadili, telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak di ketahui atau dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3 KUHP ATAU KEDUA ----- Bahwa ia terdakwa SARIYATIN Bin JITUK pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2021 bertempat dikandang milik saksi Surki binti sar tonani tepatnya di Desa Ngepon, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban atau setidaknya- tidaknya pada tempat lain yang masuh termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang mengadili telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau diperkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu yang tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh orang yang berhak Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP |
Pihak Dipublikasikan | Ya |