Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.B/2021/PN Tbn NINIK INDAH W, SH SARIYATIN Bin JITUK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 161/Pid.B/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-703/M.5.33/Eoh.2/07/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA ;

------Bahwa ia terdakwa SARIYATIN Bin JITUK pada hari Rabu, tanggal 28 April 2021 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2021 atau setidak-tidaknya sekitar Tahun 2021, bertempat di kandang milik saksi Sarki Desa Ngepon Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban  yang berwenang mengadili, telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah  rumah  atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak di ketahui atau dikehendaki oleh yang berhak.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat (1) ke- 3 KUHP

ATAU

KEDUA

----- Bahwa ia terdakwa SARIYATIN Bin JITUK pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2021 bertempat dikandang  milik saksi Surki binti sar tonani tepatnya di Desa Ngepon, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban atau  setidaknya- tidaknya pada tempat lain yang  masuh termasuk dalam  daerah hukum  Pengadilan  Negeri Tuban  yang  berwenang  mengadili  telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud  untuk  dimiliki secara melawan  hukum  yang  dilakukan  pada  waktu  malam  hari  dalam  sebuah  rumah  atau  diperkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu yang tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh orang yang berhak

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat (1) ke- 3 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya