Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menetapkan bahwa orang yang bernama SUNAJI dan SUTAJI adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar, yang dipakai sekarang adalah SUTAJI;
- Menyatakan kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Kutipan Nomor 1894/D/1996 tertanggal: 06 Maret 1996 tentang Nama Pemohon yang Tercatat SUNAJI, dilakukan perubahan menjadi SUTAJI;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono)
Atas terkabulnya permohonan ini saya disampaikan terima kasih. |