Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa I NAFTALI REBECA Alias LILY Alias MAMI Anak dari Alm YUSANTO bersama-sama dengan Terdakwa II KISMIANTO Alias KIS Bin Alm. KASRAN pada hari senin tanggal 11 Desember 2023 sekira Pukul 21.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di rumah para Terdakwa Jl. Gotong royong Ds. Babat Kec. Babat Kab. Lamongan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP), mereka yang melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Minggu, tanggal 12 November 2023, sekira pukul 22.00 Wib, Di depan Indomaret JL.Tuban-Babat, Kec.Widang Kab. Tuban, Satuan Res Narkoba kepolisian Resor Tuban menangkap Sdr. MUHAMMAD TAUFIK YULIANTO Bin SUWARDI (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) dengan barang bukti berupa sediaan farmasi jenis Pil LL sebanyak 30 (Tiga puluh) butir yang dikemas setiap 10 (sepuluh) butir Pil LL dibungkus kertas grenjeng rokok dan dimasukkan dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya 12, 1 (Satu) buah HP merk Samsung A34 warna ungu dengan No.Indosat : 085745071813 milik Sdr. MUHAMMAD TAUFIK YULIANTO Bin SUWARDI (Alm) bahwa Pil LL (Dobel L) tersebut dibeli dari Saksi ELVI SUKESI Alias ANGGORA Binti SUWARNO (ALM) (dilkuakan penuntutan terpisah) dengan harga Rp. 30.000-, (Tiga puluh ribu rupiah) tiap 10 (Sepuluh) butirnya, kemudian dilakukan pengembangan oleh Satuan Res Narkoba kepolisian Resor Tuban dan berhasil menangkap Saksi ELVI SUKESI Alias ANGGORA Binti SUKARNO (ALM) pada hari Minggu, tanggal 12 November 2023 sekira pukul 22.30 Wib, di depan warung kopi yang berlokasi di stasiun Babat, Kab.Lamongan dan ditemukan barang bukti pada Saksi ELVI SUKESI Alias ANGGORA Binti SUKARNO (ALM) berupa Pil LL (Dobel L) sebanyak 51 (Lima puluh satu) butir yang yang setiap 10 (sepuluh) butirnya dikemas dalam kertas Grenjeng dan dimasukkan dalam bungkus rokok MLINDJO. Saksi ELVI SUKESI Alias ANGGORA Binti SUKARNO (ALM) dapatkan dari Terdakwa I NAFTALI REBECA Alias LILY Alias MAMI Anak dari Alm YUSANTO dimana sebelumnya Saksi ELVI SUKESI Alias ANGGORA Binti SUKARNO (ALM) mendapatkan 200 butir Pil LL (Dobel L) pada hari sabtu tanggal 4 November 2023 sekira pukul 15.00 wib dari Terdakwa I NAFTALI REBECA Alias LILY Alias MAMI Anak dari Alm. YUSANTO di rumah Terdakwa di Jl. Gotong Royong, Kel./Ds. Babat, Kec. Babat, Kab. Lamongan dengan harga Rp. 400. 000 (Empat ratus ribu rupiah) karena Terdakwa I mempunyai hutang kepadanya sebanyak Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sehingga dianggap lunas, kemudian Pil LL (Dobel L) tersebut Saksi ELVI SUKESI Alias ANGGORA Binti SUKARNO (ALM) konsumsi sendiri dan di jual kepada Sdr. MUHAMMAD TAUFIK YULIANTO Bin SUWARDI (Alm) yang tertangkap pada hari Minggu, tanggal 12 November 2023, sekira pukul 22.00 Wib, Di depan Indomaret JL.Tuban-Babat, Kec.Widang Kab. Tuban,
- Bahwa kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan oleh Satuan Res Narkoba kepolisian Resor Tuban, dan pada hari senin tanggal 11 Desember 2023 sekira Pukul 21.00 Wib, telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I NAFTALI REBECA Alias LILY Alias MAMI Anak dari Alm. YUSANTO saat berada di dalam rumahnya di Jl. Gotong royong Ds. Babat Kec. Babat Kab. Lamongan bersama dengan Terdakwa II KISMIANTO Alias KIS Bin KASRAN (Alm) sesaat setelah transaksi Pil LL (Dobel L) dengan Saksi DHENI RESTIFIA ANTIKA Alias CIBLEK Binti KARTIMAN dan ditemukan barang bukti berupa 200 (Dua ratus) butir Pil LL (Dobel L) yang di bungkus di dalam Kresek hitam yang berisikan 100 (Seratus) butir Pil LL (Dobel L) yang disita dari Saksi DHENI RESTIFIA ANTIKA Alias CIBLEK Binti KARTIMAN ditemukan diteras rumah karena sempat dibuang Saksi DHENI RESTIFIA ANTIKA Alias CIBLEK Binti KARTIMAN.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II ditemukan barang bukti berupa 800 (Delapan ratus) butir obat keras jenis Pil LL (Dobel L) yang di bungkus plastic warna bening, 600 (Enam ratus) butir obat keras jenis Pil LL (Dobel L) yang di bungkus dalam kertas grenjeng rokok yang di simpan di dalam 2 bungkus rokok SURYA 12 yang masing berisikan 300 (Tiga ratus) butir Pil LL (Dobel L), 300 (Tiga ratus) butir Pil LL (Dobel L) yang setiap 100 (Seratus) butirnya di bungkus di dalam Kresek hitam yang disimpan di kamar atas lantai 2, 300 (Tiga ratus) butir Pil LL (Dobel L) yang setiap 100 (Seratus) butirnya di bungkus di dalam Kresek hitam dan disimpan di dalam wadah plastik bening disimpan di etalase depan kamar lantai bawah yang ditempati tidur Terdakwa I dan Terdakwa II; 20 (Dua puluh) butir Obat keras jenis Pil LL (Dobel L) yang di bungkus dalam kertas grenjeng yang di simpan dalam bungkus rokok TWIZZ dan Uang hasil penjualan Pil LL (Dobel L) senilai Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) di dalam kamar lantai bawah yang ditempati tidur Terdakwa I 1 ( satu ) buah HP merk OPPO warna Hitam dengan nomor WA 0813-5909-0050 nomor milik Terdakwa I NAFTALI REBECA Alias LILY Alias MAMI Anak dari Alm. YUSANTO; 1 ( satu ) buah HP merk REDMI warna hitam dengan nomor WA 0857-4956-8164 milik Terdakwa II KISMIANTO Alias KIS Bin Alm. KASRAN.
- Bhawa Terdakwa I dan Terdakwa I menjual/ mengedarkan Pil LL (Dobel L) sejak oktober 2023 yang didapatkan dari Sdr. JUPYU (DPO) yang selanjutnya keuntungan hasil penjualan Pil LL (Dobel L) digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa para Terdakwa dalam mengedarkan Pil LL (dobel L) tersebut yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu;
- Bahwa berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 09814/NOF/2023 tanggal 20 Desember 2023 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : No. 31612/2023/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,802 gram. Barang bukti tersebut milik tersangka NAFTALI REBECA Alias LILY Alias MAMI Anak dari Alm YUSANTO,dk. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 31612/2023/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek samping anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Pasal Jo 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa I NAFTALI REBECA Alias LILY Alias MAMI Anak dari Alm YUSANTO bersama-sama dengan Terdakwa II KISMIANTO Alias KIS Bin Alm. KASRAN pada hari senin tanggal 11 Desember 2023 sekira Pukul 21.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di rumah para Terdakwa Jl. Gotong royong Ds. Babat Kec. Babat Kab. Lamongan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP), mereka yang melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --
- Bermula pada hari Minggu, tanggal 12 November 2023, sekira pukul 22.00 Wib, Di depan Indomaret JL.Tuban-Babat, Kec.Widang Kab. Tuban, Satuan Res Narkoba kepolisian Resor Tuban menangkap Sdr. MUHAMMAD TAUFIK YULIANTO Bin SUWARDI (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) dengan barang bukti berupa sediaan farmasi jenis Pil LL sebanyak 30 (Tiga puluh) butir yang dikemas setiap 10 (sepuluh) butir Pil LL dibungkus kertas grenjeng rokok dan dimasukkan dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya 12, 1 (Satu) buah HP merk Samsung A34 warna ungu dengan No.Indosat : 085745071813 milik Sdr. MUHAMMAD TAUFIK YULIANTO Bin SUWARDI (Alm) bahwa Pil LL (Dobel L) tersebut dibeli dari Saksi ELVI SUKESI Alias ANGGORA Binti SUWARNO (ALM) (dilkuakan penuntutan terpisah) dengan harga Rp. 30.000-, (Tiga puluh ribu rupiah) tiap 10 (Sepuluh) butirnya, kemudian dilakukan pengembangan oleh Satuan Res Narkoba kepolisian Resor Tuban dan berhasil menangkap Saksi ELVI SUKESI Alias ANGGORA Binti SUKARNO (ALM) pada hari Minggu, tanggal 12 November 2023 sekira pukul 22.30 Wib, di depan warung kopi yang berlokasi di stasiun Babat, Kab.Lamongan dan ditemukan barang bukti pada Saksi ELVI SUKESI Alias ANGGORA Binti SUKARNO (ALM) berupa Pil LL (Dobel L) sebanyak 51 (Lima puluh satu) butir yang yang setiap 10 (sepuluh) butirnya dikemas dalam kertas Grenjeng dan dimasukkan dalam bungkus rokok MLINDJO. Saksi ELVI SUKESI Alias ANGGORA Binti SUKARNO (ALM) dapatkan dari Terdakwa I NAFTALI REBECA Alias LILY Alias MAMI Anak dari Alm YUSANTO dimana sebelumnya Saksi ELVI SUKESI Alias ANGGORA Binti SUKARNO (ALM) mendapatkan 200 butir Pil LL (Dobel L) pada hari sabtu tanggal 4 November 2023 sekira pukul 15.00 wib dari Terdakwa I NAFTALI REBECA Alias LILY Alias MAMI Anak dari Alm. YUSANTO di rumah Terdakwa di Jl. Gotong Royong, Kel./Ds. Babat, Kec. Babat, Kab. Lamongan dengan harga Rp. 400. 000 (Empat ratus ribu rupiah) karena Terdakwa I mempunyai hutang kepadanya sebanyak Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sehingga dianggap lunas, kemudian Pil LL (Dobel L) tersebut Saksi ELVI SUKESI Alias ANGGORA Binti SUKARNO (ALM) konsumsi sendiri dan di jual kepada Sdr. MUHAMMAD TAUFIK YULIANTO Bin SUWARDI (Alm) yang tertangkap pada hari Minggu, tanggal 12 November 2023, sekira pukul 22.00 Wib, Di depan Indomaret JL.Tuban-Babat, Kec.Widang Kab. Tuban,
- Bahwa kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan oleh Satuan Res Narkoba kepolisian Resor Tuban, dan pada hari senin tanggal 11 Desember 2023 sekira Pukul 21.00 Wib, telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I NAFTALI REBECA Alias LILY Alias MAMI Anak dari Alm. YUSANTO saat berada di dalam rumahnya di Jl. Gotong royong Ds. Babat Kec. Babat Kab. Lamongan bersama dengan Terdakwa II KISMIANTO Alias KIS Bin KASRAN (Alm) sesaat setelah transaksi Pil LL (Dobel L) dengan Saksi DHENI RESTIFIA ANTIKA Alias CIBLEK Binti KARTIMAN dan ditemukan barang bukti berupa 200 (Dua ratus) butir Pil LL (Dobel L) yang di bungkus di dalam Kresek hitam yang berisikan 100 (Seratus) butir Pil LL (Dobel L) yang disita dari Saksi DHENI RESTIFIA ANTIKA Alias CIBLEK Binti KARTIMAN ditemukan diteras rumah karena sempat dibuang Saksi DHENI RESTIFIA ANTIKA Alias CIBLEK Binti KARTIMAN.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II ditemukan barang bukti berupa 800 (Delapan ratus) butir obat keras jenis Pil LL (Dobel L) yang di bungkus plastic warna bening, 600 (Enam ratus) butir obat keras jenis Pil LL (Dobel L) yang di bungkus dalam kertas grenjeng rokok yang di simpan di dalam 2 bungkus rokok SURYA 12 yang masing berisikan 300 (Tiga ratus) butir Pil LL (Dobel L), 300 (Tiga ratus) butir Pil LL (Dobel L) yang setiap 100 (Seratus) butirnya di bungkus di dalam Kresek hitam yang disimpan di kamar atas lantai 2, 300 (Tiga ratus) butir Pil LL (Dobel L) yang setiap 100 (Seratus) butirnya di bungkus di dalam Kresek hitam dan disimpan di dalam wadah plastik bening disimpan di etalase depan kamar lantai bawah yang ditempati tidur Terdakwa I dan Terdakwa II; 20 (Dua puluh) butir Obat keras jenis Pil LL (Dobel L) yang di bungkus dalam kertas grenjeng yang di simpan dalam bungkus rokok TWIZZ dan Uang hasil penjualan Pil LL (Dobel L) senilai Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) di dalam kamar lantai bawah yang ditempati tidur Terdakwa I 1 ( satu ) buah HP merk OPPO warna Hitam dengan nomor WA 0813-5909-0050 nomor milik Terdakwa I NAFTALI REBECA Alias LILY Alias MAMI Anak dari Alm. YUSANTO; 1 ( satu ) buah HP merk REDMI warna hitam dengan nomor WA 0857-4956-8164 milik Terdakwa II KISMIANTO Alias KIS Bin Alm. KASRAN.
- Bhawa Terdakwa I dan Terdakwa I menjual/ mengedarkan Pil LL (Dobel L) sejak oktober 2023 yang didapatkan dari Sdr. JUPYU (DPO) yang selanjutnya keuntungan hasil penjualan Pil LL (Dobel L) digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa terdakwa mengedarkan Pil LL (dobel L) yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras;
- Bahwa berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 09814/NOF/2023 tanggal 20 Desember 2023 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : No. 31612/2023/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,802 gram. Barang bukti tersebut milik tersangka NAFTALI REBECA Alias LILY Alias MAMI Anak dari Alm YUSANTO,dk. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 31612/2023/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek samping anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP |