-------------------------------------------- M E N E T A P K A N -------------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menetapkan bahwa orang yang bernama DEWI PUSPITASARI dan DEWI PUSPITA SARI adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah DEWI PUSPITA SARI;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 13779/DK/2003 tertanggal 16 September 2003 Nama Pemohon Tercatat DEWI PUSPITASARI dilakukan perubahan menjadi DEWI PUSPITA SARI;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono) |